Terungkap Kasus Korupsi PDNS Menjelang Operasi Pusat Data Nasional 1 Juni 2025

Kuatbaca.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kasus ini mencuat bertepatan dengan rencana pengoperasian Pusat Data Nasional (PDN) yang dijadwalkan mulai berfungsi pada 1 Juni 2025. PDNS sendiri berperan sebagai fasilitas penyimpanan data pemerintah secara terpusat untuk sementara waktu, yang memuat data penting masyarakat seperti KTP, nomor rekening bank, nomor telepon, serta informasi pribadi lainnya.
1. Fungsi PDNS dan Peranannya dalam Transformasi Digital Pemerintah
PDNS dibangun untuk menjawab kebutuhan pemusatan data pemerintah yang terintegrasi, sebagai solusi sementara sebelum PDN utama selesai dibangun. Seiring dengan perkembangan teknologi, pengelolaan data pemerintah harus dilakukan secara efisien dan aman, sehingga pembangunan PDN menjadi salah satu prioritas utama. Fasilitas PDN ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital di sektor layanan publik dengan sistem yang transparan, andal, dan terintegrasi antar kementerian serta lembaga pemerintahan.
Menkomunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan, “PDN adalah fondasi penting dalam memperkuat ekosistem digital pemerintahan. Kami bekerja sama dengan Bappenas dan kementerian terkait untuk memastikan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan.” Ia menambahkan bahwa PDN 1 sudah menjalani serah terima pada Maret 2025 dan tengah dalam proses asesmen keamanan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga diharapkan uji coba operasional dapat dimulai pada Juni 2025.
2. Kronologi Kasus Korupsi dan Penetapan Lima Tersangka
Dalam kasus korupsi PDNS ini, Kejari Jakarta Pusat telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa PDNS selama 2020-2024. Kelima tersangka terdiri dari Semuel Abrizani Pangerapan, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo; Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah; Nova Zanda yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa PDNS; serta dua pihak swasta, yaitu Alfi Asman dari PT Aplika Nusa Lintas Arta dan Pini Panggar Agusti dari PT Dokotel Teknologi.
Kajari Safrianto Zuriat Putra menyampaikan dalam konferensi pers, “Kami menemukan fakta kerugian negara sementara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, perhitungan final masih dilakukan oleh auditor BPKP bersama penyidik.” Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait, termasuk kantor dan gudang di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.
3. Dampak dan Hambatan Operasional Pusat Data Nasional
Selain kasus korupsi, pembangunan PDN sempat mengalami hambatan serius. PDN 1 yang berlokasi di Cikarang seharusnya mulai beroperasi pada Agustus 2025, namun rencana ini tertunda hampir satu tahun akibat serangan ransomware yang melumpuhkan PDNS 2 pada Juli 2025. Insiden ini mengganggu kelancaran integrasi data nasional dan menunda optimalisasi sistem layanan digital pemerintah.
Meski demikian, pemerintah tetap optimistis dan menargetkan operasional PDN dapat berjalan efektif mulai 1 Juni 2025. Dengan fasilitas ini, diharapkan pengelolaan data pemerintah menjadi lebih aman, transparan, dan mampu meningkatkan akuntabilitas terutama dalam distribusi bantuan sosial dan layanan publik lainnya.
4. Komitmen Pemerintah dalam Mengusut Kasus Korupsi dan Mempercepat Transformasi Digital
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan. “Kasus ini harus diusut tuntas agar sistem pemerintahan digital dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan korupsi,” ujarnya. Pemerintah berkomitmen agar pembangunan dan pengoperasian Pusat Data Nasional menjadi tonggak kemajuan transformasi digital nasional yang dapat dipercaya masyarakat.
Dengan langkah hukum yang tegas dan peningkatan keamanan sistem, PDN diharapkan tidak hanya menjadi pusat data yang efisien tetapi juga menjadi simbol transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan data negara. Hal ini sejalan dengan program prioritas nasional yang bertujuan mendorong digitalisasi layanan publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern.