Terbongkar! Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,2 Miliar di Bandara Soetta

13 June 2025 08:22 WIB
polisi-menangkap-tujuh-orang-terkait-upaya-penyelundupan-benih-lobster-melalui-bandara-soekarno-hatta-soetta-tangerang-berikut-1749699769768_169.jpeg

Kuatbaca.com - Petugas dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal yang akan dikirim ke luar negeri melalui jalur udara. Penyelundupan ini dilakukan secara terselubung dengan modus canggih dan melibatkan tujuh orang pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, di kawasan Gudang Bangun Desa Logistindo, area kargo Bandara Soetta.

Kegiatan ilegal ini terbongkar setelah aparat mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan empat koli berisi koper-koper yang telah dikemas sedemikian rupa agar tidak mencurigakan. Di dalam koper itulah tersimpan ribuan benih lobster yang hendak diselundupkan ke Batam, Kepulauan Riau, untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri.

1. Modus Penyelundupan yang Terorganisir dan Canggih

Penyelundupan benih lobster ini bukan dilakukan oleh individu sembarangan, tetapi oleh sindikat yang cukup terorganisir. Pelaku memanfaatkan koper yang diisi benih lobster dalam kantong plastik berisi oksigen. Kemudian, koper tersebut dikemas ulang dalam kardus dan dibalut kain agar tidak mencurigakan saat diperiksa melalui X-Ray di terminal kargo. Strategi ini dirancang sedemikian rupa agar benih lobster tidak terdeteksi oleh petugas keamanan.

Tindakan ini tidak hanya melibatkan warga sipil, tetapi juga seorang oknum petugas keamanan bandara yang berperan dalam meloloskan barang haram tersebut. Peran masing-masing pelaku telah diidentifikasi dan kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

2. Rincian Peran Para Tersangka dalam Penyelundupan

Tujuh orang tersangka berinisial RK, AH, JS, DS, RS, AN, dan WW ditangkap dalam operasi ini. Masing-masing memiliki peran yang cukup vital dalam proses penyelundupan. RK, yang bekerja sebagai petugas keamanan bandara, bertugas meloloskan tiga koli berisi benih lobster dengan imbalan Rp 4 juta per koper. AH berperan sebagai koordinator lapangan dan bertugas mengantarkan benih lobster ke bandara dengan bayaran Rp 1 juta per koper.

JS, yang juga terlibat dalam proses pemeriksaan barang, mengatur agar koper berisi benih lobster dapat melewati X-Ray tanpa masalah. Ia menerima imbalan yang sama, yakni Rp 4 juta per koper. DS mengurus dokumen pengiriman (surat muat udara atau SMU), sementara RS dan AN berperan dalam proses pengemasan benih. WW adalah otak di balik operasi ini, yang mengarahkan AH untuk mencari celah keamanan dan personel yang dapat disuap agar barang dapat lolos dari pengawasan.

3. Kerugian Negara dan Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 171.880 ekor benih lobster yang terdiri dari jenis pasir dan mutiara. Dengan estimasi harga pasar sekitar Rp 54 ribu per ekor, nilai total benih lobster yang diamankan mencapai Rp 9,2 miliar. Jumlah ini menunjukkan potensi kerugian negara yang sangat besar apabila penyelundupan berhasil dilakukan. Apalagi benih lobster merupakan komoditas ekspor bernilai tinggi yang telah diatur ketat oleh pemerintah karena risiko eksploitasi dan kelangkaan.

Nilai ekonomi yang sangat besar ini menjadi bukti bahwa penyelundupan benih lobster bukan kejahatan biasa, melainkan bentuk kriminalitas lintas batas yang harus ditindak tegas. Selain menimbulkan kerugian ekonomi, aktivitas ini juga mengancam ekosistem laut Indonesia.

4. Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku

Ketujuh pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 87 Jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman hukuman atas pelanggaran ini sangat berat, mengingat kejahatan ini mencakup aspek ekonomi, lingkungan, dan integritas lembaga negara. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi contoh tegas bagi pelaku-pelaku lainnya agar tidak mempermainkan kelestarian sumber daya laut Indonesia.

penyelundupan
benih lobster

kriminal

Fenomena Terkini






Trending