Terbongkar Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Berkat Kekuatan Netizen

24 May 2025 13:58 WIB
a7c6252b-0ce6-419e-a24e-96d7a9411743_169.jpeg

Kuatbaca - Sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' akhirnya terungkap keberadaannya setelah tangkapan layar aktivitas anggotanya tersebar luas di media sosial X. Kejadian ini langsung menarik perhatian banyak pihak, terutama aparat penegak hukum yang segera turun tangan untuk mengusut kasus yang menyimpan konten-konten berbau asusila dan mengganggu norma sosial tersebut.

Grup yang dibuat sejak Agustus 2024 ini ternyata memiliki anggota mencapai lebih dari 32 ribu orang. Sang pendiri, seorang pria berinisial MR, diduga membuat komunitas ini dengan motif kepuasan seksual pribadi. Keberadaan grup ini jelas bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku, sehingga mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan aparat.

Peran Netizen dalam Mengungkap Kasus Ini

Kasus 'Fantasi Sedarah' menjadi contoh nyata bagaimana peran masyarakat di dunia maya atau netizen dapat menjadi kekuatan besar dalam memerangi konten negatif. Menyikapi hal ini, pengamat media sosial menegaskan pentingnya partisipasi aktif pengguna internet untuk melaporkan konten yang meresahkan, baik melalui fitur pelaporan di platform media sosial maupun secara langsung ke pihak berwajib dan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mekanisme pelaporan massal dari netizen sangat berpengaruh karena platform biasanya mengutamakan menindak konten yang mendapat banyak laporan. Artinya, semakin banyak orang yang melapor, semakin cepat pula konten bermasalah tersebut mendapat perhatian dan tindakan tegas.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain, di mana isu atau kasus tertentu bisa viral dan mendapat respons serius berkat kesadaran dan aksi pengguna media sosial.

Penangkapan dan Proses Hukum terhadap Pelaku

Setelah viral dan mendapat perhatian luas, akhirnya aparat kepolisian berhasil menangkap MR bersama lima orang anggota aktif lainnya yang terlibat dalam aktivitas grup ini. Mereka kini menghadapi sejumlah pasal serius, mulai dari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, hingga perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukuman bagi para tersangka tidak main-main, dengan potensi penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp 6 miliar. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas kasus yang mengandung unsur asusila dan merusak nilai moral masyarakat.

Kasus Serupa Muncul di Gresik, Respons Cepat Kepolisian

Tak hanya di wilayah utama kasus, di Gresik juga muncul laporan terkait grup Facebook serupa yang bernama 'Cinta Sedarah', yang kemudian berganti nama menjadi 'Suka Duka'. Warga setempat ramai-ramai melaporkan keberadaan grup ini ke polisi karena dinilai juga memuat konten yang mengandung muatan asusila.

Polres Gresik merespons dengan cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IDG, yang diduga sebagai admin grup tersebut. Penangkapan dilakukan di Bali setelah penyelidikan intensif oleh tim Resmob Polres Gresik atas laporan masyarakat.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa fenomena grup-grup yang menyebarkan konten tidak senonoh dan berbau kriminal seksual memang harus mendapat perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan aparat.

Dari dua kasus yang terungkap ini, terlihat jelas bahwa ruang digital masih menyimpan banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum. Oleh sebab itu, pemerintah, aparat hukum, serta komunitas pengguna internet harus terus bersinergi membangun lingkungan digital yang aman, sehat, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa.

Mendorong kesadaran netizen untuk lebih aktif dalam melaporkan konten negatif, serta memperkuat regulasi dan pengawasan, adalah langkah penting agar ruang media sosial tidak menjadi sarang bagi aktivitas yang merusak moral dan keamanan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending