Suami di Jakarta Selatan Bakar Rumah Istri karena Cemburu: Diduga Dipicu Kecurigaan Selingkuh Sesama Jenis

Kuatbaca.com - Insiden mengejutkan terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ketika seorang pria berinisial H (44) membakar rumah yang dihuni oleh istrinya. Aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh kecemburuan terhadap dugaan perselingkuhan sang istri dengan sesama jenis. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sebelum pembakaran terjadi, tersangka H sempat datang ke rumah istrinya beberapa kali dalam satu hari, termasuk untuk mengantar makanan dan memberi uang jajan kepada anaknya yang sedang sakit. Namun, situasi memanas ketika ia mendapati seorang perempuan sedang berada di kamar mantan istrinya. Hal ini memicu kemarahan yang memuncak, terutama karena pasangan tersebut diketahui telah pisah ranjang selama sekitar satu tahun.
1. Konflik Rumah Tangga yang Berujung Aksi Kriminal
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa tersangka tidak bisa menahan emosi setelah menemukan perempuan lain berada di dalam kamar istrinya. "Saat tersangka masuk ke rumah korban mengecek ke kamar dan didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur, lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," jelasnya.
Pertengkaran tersebut memuncak, apalagi ketika tersangka merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari istrinya. Rasa curiga dan cemburu tersangka semakin menjadi-jadi hingga akhirnya ia mengambil keputusan yang berbahaya dan merugikan, yaitu membakar rumah tempat tinggal istrinya.
2. Pelaku Mabuk Sebelum Melakukan Pembakaran
Fakta lain yang terungkap dari hasil pemeriksaan polisi adalah bahwa tersangka dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya. Menjelang sore hari, ia dilaporkan pergi ke tukang jamu dan meminum minuman keras jenis intisari. Sekitar pukul 17.50 WIB, ia kembali ke rumah dengan membawa korek api, lalu menelpon istrinya dan mengancam akan melaporkan apa yang ia temukan ke ketua RT.
"Korban menjawab 'saya tidak takut', sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya," ungkap AKP Seala. Tersangka kemudian melarikan diri setelah api mulai membesar, namun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian.
3. Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Setelah ditangkap, pria berinisial H langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pidana terhadap pelaku pembakaran. Pasal tersebut menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, yang menimbulkan bahaya terhadap barang atau nyawa, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi barang, diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara,” tegas AKP Seala.
4. Polisi Dalami Motif dan Latar Belakang Psikologis
Pihak Polsek Pesanggrahan terus mendalami motif pelaku secara lebih mendalam, termasuk kondisi psikologisnya dan sejarah hubungan rumah tangga dengan korban. Pasangan ini diketahui telah mengalami keretakan sejak lama, yang berujung pada pisah ranjang selama satu tahun. Tidak hanya konflik emosional, namun juga muncul dugaan bahwa kecemburuan pelaku berakar dari isu kedekatan sang istri dengan sesama perempuan.
Sejumlah saksi, termasuk tetangga dan keluarga dekat, tengah dimintai keterangan untuk mengungkap dinamika rumah tangga mereka selama ini. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak pemadam kebakaran untuk menilai kerugian material yang ditimbulkan akibat insiden ini.