Skandal Suap di Kasus Korupsi Ekspor CPO: Wilmar Group Tawarkan Uang Suap Rp 20 M, Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 M

16 April 2025 04:42 WIB
penampakan-hakim-arif-nuryanta-tersangka-suap-rp-60-miliar-pakai-kaus-saat-ditangkap-kejaksaan-agung-dok-kejaksaan-agung-1744531201970_169.jpeg

Kuatbaca.com - Dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group, terungkap bahwa pihak korporasi sempat menawarkan uang suap sebesar Rp 20 miliar agar terdakwa bisa mendapatkan vonis bebas dari pengadilan. Namun, hal ini tidak berhenti di situ. Muhammad Arif Nuryanto, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), justru meminta lebih dari yang ditawarkan.

Permintaan yang lebih tinggi ini mengejutkan banyak pihak. Arif Nuryanto meminta agar jumlah suap tersebut dilipatgandakan tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar. Hal ini menjadi salah satu bukti betapa jauh praktik korupsi ini meresap dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya di kasus yang melibatkan korporasi besar seperti Wilmar Group.

1. Kronologi Terungkapnya Suap untuk Vonis Lepas

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa MSY, seorang perwakilan legal Wilmar Group, yang juga merupakan pihak yang menawarkan uang suap kepada pengadilan. Dalam pertemuan yang terjadi di sebuah rumah makan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Arif Nuryanto bertemu dengan pengacara Wilmar Group, Ariyanto Bakri. Pada pertemuan tersebut, Arif menjelaskan bahwa vonis bebas tidak bisa diberikan dalam kasus ini, namun ia bisa memberikan keputusan "ontslag" atau vonis lepas jika dibayar dengan sejumlah uang.

Awalnya, Wilmar Group menyanggupi untuk memberikan uang suap sebesar Rp 20 miliar. Namun, Arif Nuryanto, yang memiliki posisi strategis dalam proses hukum tersebut, meminta agar uang yang disediakan tersebut dikalikan tiga, sehingga totalnya mencapai Rp 60 miliar. Permintaan ini tentu mengejutkan, dan menandakan adanya keseriusan dalam upaya mengatur hasil vonis dalam kasus ini.


2. Tindak Lanjut dari Wilmar Group: Menyetujui Permintaan Suap

Setelah pertemuan yang mencengangkan tersebut, Ariyanto segera menghubungi rekan pengacara lainnya, Marcella Santoso, untuk menyampaikan permintaan suap yang diminta oleh Arif. Tanpa ragu, Marcella langsung menghubungi MSY, yang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas urusan legal Wilmar Group. Dalam percakapan tersebut, MSY akhirnya menyetujui permintaan suap yang diminta oleh Arif Nuryanto.

Namun, yang menarik adalah bentuk pembayaran yang disepakati. Wilmar Group bersedia membayar suap dalam bentuk mata uang asing, yakni Dolar Singapura (SGD), untuk mempermudah proses transaksinya. Hal ini semakin memperlihatkan betapa besarnya upaya yang dilakukan oleh pihak korporasi untuk mempengaruhi keputusan hukum yang seharusnya objektif dan adil.

3. Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung akhirnya membuahkan hasil yang signifikan. Kejagung menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam skandal suap yang melibatkan pengadilan ini. Di antaranya adalah Muhammad Arif Nuryanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta empat hakim lainnya yang terlibat dalam proses persidangan. Selain itu, ada juga panitera dan dua pengacara yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan suap ini.

Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini:

  1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  2. Djuyamto (DJU) - Ketua Majelis Hakim
  3. Agam Syarif Baharudin (ASB) - Anggota Majelis Hakim
  4. Ali Muhtarom (AM) - Anggota Majelis Hakim
  5. Wahyu Gunawan (WG) - Panitera
  6. Marcella Santoso (MS) - Pengacara
  7. Ariyanto Bakri (AR) - Pengacara
  8. MSY - Social Security Legal Wilmar Group (*)

kriminal

Fenomena Terkini






Trending