Skandal Mafia Tanah di Bekasi Terungkap: Kerugian Mencapai Rp 7,9 Miliar!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan dua kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi para korban.
Kasus pertama melibatkan lima orang tersangka yang melakukan pemalsuan akta jual beli tanah. Mereka berkomplot untuk menawarkan sebidang tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,07 miliar. "Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 4.072.000.000 kepada tersangka ES, OS, dan D, yang diyakinkan oleh tersangka RA dan RDS. Namun, salinan akta jual-beli tersebut ternyata palsu dan tidak terdaftar dalam buku reportorium," ungkap AHY dalam konferensi pers mengenai Ekspose Mafia Tanah di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Akibat penipuan ini, korban tidak dapat menerbitkan sertifikat atas nama mereka sendiri. Dengan terungkapnya kasus ini, AHY menyebut nilai kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp 4,07 miliar.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban, dengan potensi jumlah korban yang bisa bertambah. Tersangka RD diduga menggandakan sertifikat hak milik milik orang tuanya menjadi 39 sertifikat dengan bantuan tersangka PS. "Modus operandi yang digunakan adalah menduplikasi sertifikat. Tersangka RD meminta tersangka PS untuk membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya," jelas AHY.
Sertifikat palsu tersebut kemudian digunakan oleh tersangka RD sebagai jaminan utang kepada para korban, dengan total kerugian yang mencapai Rp 3,9 miliar. Sehingga, total kerugian dari kedua kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 7,9 miliar.
Dari laporan yang ada, total kerugian yang dapat diselamatkan dalam kasus kedua ini mencakup real loss, fiscal loss, dan potential loss, mencapai Rp 179.491.890.260. Dengan demikian, total kerugian dari kedua kasus ini ditaksir mencapai Rp 183.563.890.260.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan Kementerian Perhubungan, terdapat potensi kerugian tambahan hingga Rp 30 triliun terkait mafia tanah ini, terutama karena lokasi tanah berada di area yang direncanakan untuk pembangunan MRT. "Potential loss dari proyek besar MRT di wilayah Bekasi ini bisa mencapai Rp 30 triliun," tutup AHY.