Sidang Kasus Dugaan Suap PAW Anggota DPR: Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi Kunci

Kuatbaca.com - Sidang lanjutan mengenai kasus dugaan suap dalam pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar pada hari ini. Dalam persidangan kali ini, jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghadirkan dua saksi yang dianggap penting untuk mendalami jalannya kasus yang melibatkan dugaan suap dan korupsi ini.
Sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini diprediksi akan mengungkap lebih banyak informasi terkait dengan proses yang terjadi di balik pengurusan PAW Harun Masiku. Selain itu, hadirnya saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai keterlibatan pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
1. Saksi Saeful Bahri: Mantan Kader PDIP dan Terkait Kasus Harun Masiku
Salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah Saeful Bahri, seorang mantan kader PDIP dan mantan narapidana yang terlibat dalam kasus Harun Masiku. Saeful Bahri dikenal sebagai pihak yang memberikan kontribusi penting dalam proses pengurusan PAW anggota DPR yang menjadi sorotan publik ini. Ia disebutkan telah menyerahkan uang sejumlah SGD 38.350 ribu (sekitar Rp 400 juta) kepada Agustiani Tio, yang saat itu menjabat sebagai staf sekretariat KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Uang tersebut, berdasarkan dakwaan jaksa KPK, merupakan dana operasional yang diduga digunakan untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam menggantikan posisi anggota DPR yang kosong melalui mekanisme PAW. Kasus ini menjadi lebih rumit karena melibatkan sejumlah pejabat publik yang diduga memberikan kontribusi dalam proses yang penuh kontroversi ini.
2. Riezky Aprilia: Caleg PDIP yang Diminta Mundur untuk Memberikan Jalan bagi Harun Masiku
Selain Saeful Bahri, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya, yaitu Riezky Aprilia. Riezky merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang juga terlibat dalam kasus ini. Pada tahun 2019, Riezky dicalonkan sebagai caleg untuk Dapil I Sumatera Selatan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ia diminta mundur agar posisi tersebut dapat diisi oleh Harun Masiku melalui proses PAW.
Keterlibatan Riezky dalam kasus ini sangat penting karena ia adalah pihak yang seharusnya menggantikan posisi Harun Masiku. Penurunan posisinya dan pergantian yang terjadi diduga berkaitan langsung dengan upaya pengurusan PAW yang mencurigakan tersebut. Sidang ini diharapkan dapat memperjelas peran Riezky dalam proses yang melibatkan sejumlah pihak dalam PDIP dan KPU.
3. Proses Pengurusan PAW yang Berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus dugaan suap ini semakin berkembang ketika, pada 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang terlibat. Operasi tersebut menargetkan Wahyu Setiawan, yang saat itu merupakan komisioner KPU, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga berhasil mengamankan uang sebesar SGD 38.350 ribu yang merupakan barang bukti dari transaksi yang diduga berkaitan dengan pengurusan PAW Harun Masiku.
Sebelum operasi tersebut, pada 7 Januari 2020, Donny Tri Istiqomah sempat mengirimkan pesan kepada Hasto Kristiyanto melalui WhatsApp.
Pesan tersebut berisi informasi bahwa Wahyu Setiawan akan mencoba membahas kembali proses PAW Harun Masiku dalam rapat pleno KPU mendatang. Pesan ini menjadi bukti penting yang menunjukkan adanya upaya untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR meskipun proses tersebut penuh dengan kejanggalan.
4. Dampak Kasus Terhadap Partai Politik dan KPU
Kasus ini juga memberikan dampak signifikan terhadap citra PDIP dan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Proses pengurusan PAW yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum, justru menimbulkan keraguan publik. Selain itu, keterlibatan sejumlah pejabat PDIP, termasuk Hasto Kristiyanto, dalam proses ini semakin memperburuk persepsi masyarakat terhadap integritas partai politik besar tersebut.
Kehadiran saksi-saksi seperti Saeful Bahri dan Riezky Aprilia dalam persidangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi tentang keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi dan suap yang terjadi di tubuh PDIP serta KPU. Jika terbukti bersalah, kasus ini dapat menjadi pukulan berat bagi kedua institusi tersebut, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem politik dan pemilu di Indonesia. Sidang ini akan terus menarik perhatian masyarakat, mengingat kompleksitas dan dampaknya yang begitu besar terhadap integritas politik di tanah air.
Dengan terus berjalannya sidang ini, kita berharap agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan kejelasan bagi publik mengenai dugaan suap yang terjadi dalam proses PAW Harun Masiku.