Satpol PP Gerebek Warung Penjual Miras Ilegal di Ciawi Bogor, Ratusan Botol Disita

Kuatbaca.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban umum. Kali ini, operasi penertiban dilakukan di wilayah Ciawi, Bogor, yang diketahui menjadi lokasi penjualan minuman keras (miras) ilegal. Dalam razia yang dilakukan pada Jumat sore hingga malam (4 Juli 2025), petugas berhasil mengamankan 804 botol miras dari berbagai merek.
Tindakan ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal tersebut, terlebih karena diduga dilakukan secara offline maupun melalui penjualan online.
1. Operasi Berlandaskan Aduan dan Aturan Daerah
Penggerebekan ini bukan sekadar razia biasa. Petugas bergerak berdasarkan laporan dari warga yang mengungkap adanya praktik penjualan miras tanpa izin edar. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021.
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa seluruh proses dijalankan dengan dasar hukum yang jelas.
“Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar,” ungkapnya pada Sabtu (5 Juli 2025).
2. Penertiban Berlangsung Kondusif Meski Dihadang Cuaca
Meski sempat menghadapi kendala cuaca hujan, proses penertiban berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Petugas dengan sigap mengevakuasi seluruh botol miras ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.
“Kegiatan berjalan aman dan kondusif, hambatan kondisi cuaca yang hujan menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan penertiban di lapangan,” kata Anwar.
Tak hanya itu, aparat memastikan bahwa proses pengamanan dilakukan secara profesional, tanpa menciptakan kegaduhan atau benturan fisik di lapangan. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa dilakukan secara persuasif namun tetap tegas.
3. Ancaman Miras Ilegal dan Upaya Pencegahannya
Penjualan miras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menyimpan potensi bahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda. Minuman keras tanpa izin edar tidak melalui proses pengawasan yang ketat, sehingga kualitas dan keamanannya sangat diragukan.
Dengan operasi seperti ini, pemerintah daerah berharap dapat menekan peredaran miras ilegal yang merusak moral masyarakat dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal di wilayah Jabodetabek, termasuk Bogor. Penindakan juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mencoba mengedarkan miras tanpa izin.
4. Ratusan Botol Miras Dibawa untuk Proses Hukum
Barang bukti yang disita berupa 804 botol minuman keras dari berbagai merek langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Petugas akan mengusut asal barang, distribusinya, dan jaringan penjualannya.
“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Anwar.
Ini bukan kali pertama Satpol PP melakukan operasi serupa, namun jumlah botol yang disita kali ini terbilang besar dan menjadi sorotan publik. Hal ini menandakan bahwa peredaran miras ilegal masih marak dan butuh pengawasan ekstra dari semua pihak.
5. Masyarakat Didorong Aktif Melaporkan Aktivitas Ilegal
Operasi di Ciawi ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik-praktik yang meresahkan seperti penjualan miras ilegal. Satpol PP membuka saluran aduan publik agar warga tidak segan melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungannya.
Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran minuman keras ilegal bisa ditekan dan keamanan lingkungan semakin terjaga.