Riko Arizka Divonis 15 Tahun Penjara karena Pembunuhan Sadis Elisa di Pandeglang

Kuatbaca.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah memutuskan hukuman 15 tahun penjara bagi Riko Arizka (21) atas pembunuhan Elisa Siti Mulyani (23). Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/10/2023). Majelis hakim memutuskan bahwa Riko Arizka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan subsider.
Menyikapi Pelanggaran Pasal 338 KUHP
Majelis hakim menilai bahwa Riko Arizka telah melanggar Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan. Sebagai akibat dari tindakan ini, Riko dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Faktor Yang Memberatkan Hukuman
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memberatkan atau meringankan hukuman terdakwa. Dalam kasus ini, faktor yang memberatkan adalah cara Riko melakukan pembunuhan yang terbilang sadis.
Faktor Meringankan
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Riko Arizka belum pernah dipidana sebelumnya. Hal ini dianggap sebagai faktor meringankan dalam penentuan hukuman.
Selisih Tuntutan dengan Putusan
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Riko dengan hukuman penjara selama 17 tahun. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa Riko tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
Kronologi Pembunuhan Elisa
Pembunuhan yang menggemparkan ini terjadi ketika mayat Elisa ditemukan di area semak-semak, tepatnya di Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 8 Februari 2023. Polisi segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut dengan menangkap Riko di tempat tinggalnya di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Latar Belakang Pembunuhan
Motif pembunuhan ini diduga berkaitan dengan perasaan Riko yang merasa dikhianati oleh Elisa, yang merupakan mantan pacarnya. Kekecewaan ini mungkin menjadi pemicu tindakan sadis yang mengakibatkan kematian Elisa.
Hukuman penjara selama 15 tahun yang dijatuhkan kepada Riko Arizka adalah hasil dari proses hukum yang telah berjalan. Keputusan ini membawa akhir dari kasus pembunuhan yang telah mengguncang masyarakat Pandeglang dan menjadi pelajaran tentang dampak negatif dari tindakan kekerasan serta cara menyelesaikan konflik secara damai. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pencegahan tindakan kekerasan dalam hubungan pribadi dan menekankan perlunya penyelesaian konflik dengan cara yang lebih aman dan manusiawi.
Dengan berakhirnya persidangan ini, masyarakat dan keluarga korban dapat menemukan sedikit kelegaan bahwa pelaku telah dihukum sesuai dengan hukum. Semoga putusan ini memberikan pesan kuat tentang konsekuensi dari tindakan kekerasan dan menginspirasi masyarakat untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan.
(*)