Residivis Kasus Narkoba di Medan Ditangkap dengan 22 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

13 May 2025 21:02 WIB
kapolrestabes-medan-kombes-gidion-arif-setyawan-memaparkan-penangkapan-22-kilogram-sabu-1747132713207_43.jpeg

Kuatbaca - Seorang pria berinisial H (42), yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam sebuah operasi yang digelar di kawasan Pancur Batu, Deli Serdang. H bukanlah sosok baru dalam dunia peredaran narkoba. Sebelumnya, ia sudah pernah menjalani hukuman selama empat tahun penjara terkait kasus serupa sejak tahun 2020.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 22 kg yang dikemas dalam plastik-plastik besar dan disembunyikan di dalam mobil. Penangkapan ini menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian. H pun tidak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat akan dikirim ke kawasan Pancur Batu untuk diedarkan.

Terlibat Dua Kali Pengiriman Sebelumnya

Kasus ini bukan kali pertama H terlibat dalam jaringan pengiriman narkoba. Berdasarkan informasi dari kepolisian, H tercatat sudah dua kali melakukan pengiriman sabu sebelum penangkapan besar ini. Kedua pengiriman tersebut diduga dikendalikan oleh seorang buronan berinisial JP yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Pengiriman pertama dilakukan pada November 2024, di mana H berhasil membawa 1 kg sabu atas perintah JP. Tidak berhenti di situ, pada akhir Desember 2024, H kembali melancarkan aksinya dengan mengirim 2 kg sabu. Dari setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkannya, H mendapat bayaran sebesar Rp 2 juta. Transaksi tersebut dilakukan di kawasan Pancing, tepatnya di komplek MMTC, yang menjadi lokasi pengambilan barang haram tersebut.

Menurut pengakuan H, ia melakukan pengiriman tersebut tanpa banyak bertanya dan hanya menjalankan perintah dari JP. Setiap kali membawa sabu, ia mengambilnya di pinggir jalan, di dalam mobil yang sudah disiapkan oleh pihak tertentu. Metode ini dinilai cukup rapi dan sulit dilacak, hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil mengendus aktivitas ilegal tersebut.

Jerat Hukum yang Berat: Ancaman Hukuman Mati

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap H tidak main-main. Berdasarkan barang bukti dan kronologi pengiriman narkoba tersebut, H dijerat dengan pasal berat yang ancamannya bisa mencapai hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Kombes Gidion menegaskan bahwa peredaran narkoba dengan skala besar seperti ini merupakan kejahatan serius yang merusak generasi bangsa, sehingga sanksi hukum yang maksimal perlu diterapkan untuk memberikan efek jera.

Menurut Gidion, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah mengungkap jaringan yang lebih besar di balik operasi pengiriman sabu tersebut, termasuk mengejar JP yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga berupaya memutus jalur distribusi sabu yang diduga melibatkan beberapa titik strategis di wilayah Medan dan sekitarnya.

Peran Penting Masyarakat dalam Memberantas Narkoba

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitarnya dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Dukungan dari warga akan sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan narkoba yang semakin meresahkan.

Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan memperketat pengawasan di area rawan peredaran narkoba, termasuk di pelabuhan, perbatasan kota, dan kawasan industri yang kerap menjadi tempat transit distribusi barang terlarang tersebut.

Penangkapan H dengan barang bukti sabu seberat 22 kg menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba di Indonesia. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba yang semakin canggih dalam beroperasi. Tidak hanya menangkap para kurir, namun juga membongkar aktor intelektual yang mengendalikan peredaran barang haram ini.

Dengan ancaman hukuman mati yang menantinya, H diharapkan menjadi contoh bagi para pelaku lainnya untuk berpikir ulang sebelum terjun ke dalam bisnis gelap tersebut. Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa upaya kepolisian dalam memberantas narkoba tidak akan pernah berhenti, mengingat bahaya besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus berupaya untuk mengurangi angka peredaran narkoba melalui tindakan tegas dan kerja sama lintas lembaga. Diharapkan, dengan semakin masifnya operasi pemberantasan narkoba, Medan dan wilayah-wilayah lainnya dapat terbebas dari bahaya barang terlarang ini, sehingga masyarakat bisa hidup lebih aman dan sehat.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending