Rahmanudin, "Letkol TNI" Palsu di Depok, Terancam Hukuman Penjara karena Penipuan

20 September 2023 03:46 WIB·23
anggota-tni-gadungan-bernama-rahmanudin-36-ditangkap-di-depok-setelah-menipu-mantan-camat-polisi-menetapkan-rahmanudin-sebagai-1_169.jpeg

Kuatbaca - Depok terguncang dengan berita mengenai Rahmanudin, seorang individu berusia 36 tahun yang berhasil memperdaya banyak orang dengan mengaku sebagai Letkol TNI aktif dari Mabes TNI. Aksi tipuannya terungkap setelah ia berhasil menipu seorang mantan Camat Pancoran Mas. Setelah ditangkap, pihak kepolisian resmi menetapkan Rahmanudin sebagai tersangka kasus penipuan.

Pihak berwajib menemukan bahwa Rahmanudin bukan hanya sekedar mengaku sebagai anggota TNI. Dia memiliki modus operandi yang terbilang canggih dan meyakinkan. Salah satunya adalah dengan menawarkan jasanya dalam mengurus surat tanah. Komandan Kodim 0508 Depok, Letkol Inf Totok Priyo, menginformasikan bahwa Rahmanudin, yang ternyata berasal dari Sumatera Selatan, juga menipu warga dengan berbagai alasan lain, seperti pengurusan akta jual beli. Salah seorang korban bahkan mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu karena tindakannya.

1. Kronologi

Namun, tindakan paling mencengangkan dari Rahmanudin adalah ketika ia berhasil menipu mantan Camat Pancoran Mas dengan janji dapat memindahkan tugas anak korban dari Nusa Tenggara Timur ke Jakarta. Korban dengan percaya diri menyerahkan uang sebesar Rp 38 juta kepada Rahmanudin dengan harapan agar anaknya dapat bertugas di Jakarta. Sayangnya, janji tersebut hanya omong kosong dan anak korban tetap berada di tempat tugas semula.

Setelah merasa ada yang tidak beres, korban akhirnya melaporkan Rahmanudin ke Babinsa setempat. Pihak kepolisian pun mulai menginvestigasi dan akhirnya menangkap Rahmanudin.

Kompol Hadi Kristanto, selaku Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menegaskan bahwa tindakan Rahmanudin merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan demikian, Rahmanudin berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun.

Kasus seperti ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan. Kredibilitas dan identitas seseorang harus selalu diteliti dengan baik sebelum percaya sepenuhnya, terutama dalam hal yang melibatkan transaksi uang. Bagi masyarakat Depok dan sekitarnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga agar lebih hati-hati dan kritis dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending