Kuatbaca.com-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan di Surabaya. Seorang pria berinisial NH (49) viral di media sosial setelah aksinya menganiaya istrinya, IN (49), terekam oleh anak mereka. Parahnya, penganiayaan ini bukan kejadian pertama, melainkan sudah berlangsung selama dua dekade.
Kekerasan terbaru yang viral itu terjadi pada Senin (16/6/2025), di mana NH terlihat menyeret dan memukul istrinya menggunakan kayu. Suara tangisan anak mereka terdengar memanggil ibunya dengan ketakutan. Kejadian tersebut langsung mendapat perhatian luas masyarakat setelah video rekaman tersebar di berbagai platform media sosial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa kekerasan ini bukan yang pertama kali dialami oleh IN. Bahkan, pelaku sudah pernah divonis penjara selama 1,5 tahun akibat kasus serupa, namun hanya menjalani hukuman selama tiga bulan setelah mendapatkan keringanan atas permintaan istrinya.
Menurut Ida, korban telah mengalami penganiayaan fisik dan mental selama 20 tahun tanpa pernah mendapatkan permintaan maaf dari pelaku. Sikap NH yang manipulatif dan sering memohon maaf hanya ketika dipaksa, membuat penderitaan korban semakin berat.
"Istrinya mengaku mendapat perlakuan kekerasan selama 20 tahun tanpa pernah mendapat kata maaf. Kecuali ketika dilaporkan, pelaku baru menyembah-nyembah minta maaf," jelas Ida.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari pemerintah daerah dan berbagai lembaga yang peduli dengan perlindungan perempuan dan anak.
Kekerasan terbaru ini dipicu oleh permintaan korban yang meminta uang belanja sebesar Rp 100 ribu kepada suaminya. Namun, permintaan sederhana ini berujung pada tindakan kekerasan. Anak mereka menjadi saksi langsung kejadian tersebut dan mengalami trauma akibat perilaku kasar sang ayah.
DP3APPKB terus memantau kondisi korban dan memberikan pendampingan serta perlindungan untuk keluarga ini. Dinas ini juga mendorong pelaku untuk mendapatkan penanganan khusus agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak berwenang menyerukan pentingnya pemberdayaan dan perlindungan korban KDRT agar mendapatkan haknya, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan keamanan. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak menoleransi kekerasan dalam rumah tangga.
Dukungan sosial dan hukum harus terus ditingkatkan agar korban seperti IN bisa keluar dari lingkaran kekerasan dan membangun kehidupan baru yang lebih aman dan bermartabat.
Kasus KDRT yang dialami oleh NH dan IN menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya melindungi hak perempuan dan anak dari kekerasan. Pengawasan ketat, penegakan hukum, dan dukungan sosial adalah kunci untuk mengatasi masalah yang sudah berlangsung lama ini.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan dalam rumah tangga, segera laporkan ke pihak berwenang untuk mendapatkan bantuan.