Preman Bacok Pria di Tanah Abang Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

10 March 2025 21:16 WIB
tampang-preman-yang-menodong-dan-membacok-pria-di-kawasan-stasiun-tanah-abang-jakarta-pusat-kini-ditangkap-polisi-1741421187668_169.jpeg

1. Penangkapan Preman di Tanah Abang

Kuatbaca.com - Polisi telah menangkap AI (29), seorang preman yang melakukan aksi penodongan dan pembacokan terhadap ARB (26) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka AI kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi status tersangka AI. “Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

2. Kronologi Pembacokan di Siang Bolong

Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu (5/3/2025) di siang hari. AI yang dikenal sebagai preman di kawasan tersebut menodong ARB dengan senjata tajam (sajam). Setelah sempat berusaha mempertahankan ponselnya, korban akhirnya terpaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 ribu kepada pelaku.

Namun, pelaku tidak puas hanya dengan uang tersebut. Ia kemudian membacok ARB di bagian kepala dan pinggang. Setelah melakukan aksinya, AI melarikan diri dan berhasil ditangkap polisi di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

3. Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Miras

Usai mendapatkan uang dari korbannya, AI tidak menggunakannya untuk kebutuhan mendesak, melainkan untuk membeli minuman keras. AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa uang hasil rampasan tersebut digunakan untuk 'pesta' miras.

“Uangnya dipakai untuk beli miras,” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

Korban ARB sempat berusaha mempertahankan ponselnya, namun pelaku tetap memaksa dan akhirnya membacok korban. Saat ini, korban masih dalam perawatan akibat luka yang cukup serius di kepala dan pinggang.

4. Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Tersangka AI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Berdasarkan pasal tersebut, AI terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. Kombes Ade Ary menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” jelasnya.

5. Pengejaran Pelaku Lainnya Masih Berlangsung

Selain AI, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. AKBP Abdul Rahim menyebutkan bahwa timnya sedang melakukan pencarian intensif untuk menangkap pelaku kedua.

“Satu lagi masih kita kejar,” ujarnya.

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang berguna untuk membantu proses penangkapan. Selain itu, masyarakat di sekitar Stasiun Tanah Abang juga diimbau untuk lebih waspada terhadap aksi kriminalitas.

6. Respons Masyarakat dan Upaya Kepolisian

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Jakarta, khususnya di wilayah Tanah Abang. Banyak yang mendukung langkah tegas kepolisian dalam memberantas premanisme di area publik. Kombes Ade Ary juga memastikan bahwa polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di daerah rawan kejahatan.

Polisi berjanji akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan bahwa pelaku kejahatan seperti AI mendapat hukuman yang setimpal. Melalui penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Dengan tertangkapnya AI dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, polisi berharap bisa mengungkap motif dan jaringan di balik aksi kekerasan ini. Proses hukum yang adil dan transparan akan menjadi langkah penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Jakarta Pusat, khususnya di sekitar Stasiun Tanah Abang.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending