Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Ribuan Obat Keras Disembunyikan di Bengkel Motor Jatiseeng

Kuatbaca.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar yang disembunyikan secara rapi di sebuah bengkel motor di wilayah Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu pagi (9/5/2026) setelah aparat melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam operasi itu, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disembunyikan di bawah sofa di dalam bengkel.
Cara penyimpanan yang tidak biasa tersebut sempat menyulitkan petugas sebelum akhirnya seluruh barang bukti berhasil diamankan dari lokasi kejadian.
1. Ribuan Obat Keras Disimpan Tersembunyi di Dalam Sofa
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan bahwa obat keras ilegal tersebut tidak disimpan secara terbuka, melainkan disembunyikan di bagian bawah kursi sofa yang berada di dalam bengkel motor.
Setelah dilakukan pembongkaran, polisi berhasil mengamankan lebih dari 6.000 butir obat keras dari lokasi tersebut. Temuan ini menjadi salah satu barang bukti utama dalam pengungkapan kasus peredaran obat terlarang di wilayah Cirebon.
Modus penyimpanan tersembunyi seperti ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan.
2. Tersangka Residivis Diduga Jadi Pengedar Utama
Pemilik bengkel yang diketahui berinisial MAB (31) turut diamankan dalam penggerebekan tersebut. Ia disebut sebagai salah satu tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar.
Kasus ini juga menjadi bagian dari rangkaian operasi besar yang dilakukan Polresta Cirebon selama periode April hingga Mei 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah tersangka lain juga berhasil diamankan, termasuk beberapa yang berstatus residivis.
3. Polresta Cirebon Ungkap 33 Kasus Narkotika dan Obat Ilegal
Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian mengungkap bahwa selama dua bulan terakhir mereka telah menangani puluhan kasus terkait narkotika dan peredaran obat keras ilegal.
Secara keseluruhan, terdapat 33 kasus yang berhasil diungkap dengan total 34 tersangka yang diamankan dari berbagai latar belakang pekerjaan.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama: “Kasus paling dominan merupakan peredaran obat keras tanpa izin, yakni sebanyak 26 kasus dengan total 27 tersangka. Ini bukti komitmen memberantas peredaran obat keras untuk menjaga seluruh warga, terutama para pemuda generasi masa depan bangsa.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah hukum Cirebon.
4. Dominasi Kasus Obat Keras Tanpa Izin Edar
Dari total kasus yang diungkap, mayoritas merupakan peredaran obat keras tanpa izin edar yang mencapai 26 kasus. Selain itu, terdapat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu serta tembakau sintetis.
Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga individu yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Keragaman latar belakang ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan obat keras ilegal dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat.
5. Total Barang Bukti Capai Puluhan Ribu Butir
Selain mengamankan para tersangka, aparat juga menyita berbagai jenis barang bukti dari hasil pengungkapan kasus tersebut. Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan mencapai 17.931 butir obat keras, termasuk sabu dan tembakau sintetis.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.