Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Skandal Permintaan Proyek Rp 5 Triliun oleh Kadin Cilegon

Kuatbaca.com -Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus dugaan pemaksaan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun oleh oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. Setelah sebelumnya menetapkan beberapa nama sebagai tersangka, kini dua tokoh baru turut menyusul dalam jeratan hukum tersebut. Keduanya adalah Isbatullah (43), yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Organisasi, dan Zul Basit (44), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).
1. Kronologi Pertemuan dan Dugaan Ancaman
Penetapan status tersangka kepada kedua individu ini merupakan hasil dari pendalaman penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi pada 9 Mei 2025. Kala itu, sejumlah perwakilan Kadin Cilegon, termasuk Isbatullah dan Ketua Kadin Cilegon Muh Salim, melakukan pertemuan dengan pihak PT Total Bangun Persada dan perwakilan dari PT Chengda, yang berlangsung di Kantor Kadin Cilegon. Pertemuan itu ternyata menjadi momen penting yang membuka tabir tekanan dan intimidasi terhadap pihak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Isbatullah yang dikenal cukup vokal, merasa kecewa karena proyek yang ditawarkan hanya berupa pemasangan keramik. Menurut keterangan penyidik, Isbatullah bahkan meluapkan emosinya dengan menggebrak meja dan mengeluarkan pernyataan keras yang bernada mengancam. Sikap agresif ini disebut sebagai bentuk pemaksaan agar perusahaan menyerahkan proyek bernilai besar kepada pihak Kadin.
2. Keterlibatan Ketua LSM dalam Aksi Intimidasi
Sementara itu, Zul Basit yang merupakan Ketua LSM BMPP terekam dalam video yang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, Zul terlihat jelas menyuarakan ancaman kepada pihak perusahaan. Ia mengindikasikan akan menghentikan operasional pabrik apabila pihaknya tidak dilibatkan dalam proyek pembangunan PT Chengda. Sikap ini dinilai aparat sebagai bentuk tekanan yang tidak dapat dibenarkan dalam dunia usaha dan berpotensi melanggar hukum.
Video tersebut menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan yang membawa Zul Basit menjadi salah satu tersangka baru dalam kasus ini. Aparat kepolisian menyebut tindakan seperti itu sangat mengganggu iklim investasi di daerah dan mencoreng semangat kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
3. Deretan Nama yang Sudah Terjerat Hukum
Sebelum penetapan dua tersangka terbaru ini, penyidik Polda Banten telah lebih dahulu menetapkan beberapa tokoh lain yang dianggap terlibat dalam upaya pemaksaan proyek kepada perusahaan. Di antaranya adalah Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, yang disebut sebagai otak dari aksi permintaan proyek tanpa melalui mekanisme lelang resmi. Ia dituding memobilisasi massa untuk melakukan tekanan terhadap proyek milik PT China Chengda Engineering.
Selain itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rufaji Jahuri (50), juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ismatullah diketahui turut hadir dalam pertemuan dengan perwakilan perusahaan, dan bahkan menggebrak meja sebagai bentuk tekanan psikologis. Sedangkan Rufaji diduga menggunakan jabatannya untuk menyampaikan ancaman penghentian proyek bila HNSI tidak dilibatkan.
4. Dampak Terhadap Dunia Usaha dan Investasi di Cilegon
Kasus yang mencuat ini menjadi pukulan telak bagi citra dunia usaha di Cilegon, khususnya lembaga yang seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, yaitu Kadin. Tindakan oknum yang menyalahgunakan posisi dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga mengganggu kelancaran investasi yang sedang dibangun oleh pihak swasta.
PT Chengda sendiri merupakan perusahaan yang sedang mengembangkan proyek strategis di wilayah tersebut. Gangguan seperti ini dikhawatirkan bisa membuat investor ragu untuk melanjutkan kerja sama ataupun menanamkan modalnya di Banten, khususnya Cilegon. Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.