Kuatbaca.com - Satuan Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial AG alias Opang (40), pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sekitar mereka.
Salah satu laporan berasal dari warga bernama Dedi Harmoko (36), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio miliknya di halaman rumah pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencurigakan membawa kabur kendaraan tersebut. Kejadian ini mendorong korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin oleh Iptu Edi Purwanto langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari 24 jam, petugas berhasil melacak dan menangkap pelaku di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah Tangerang Selatan. Tidak hanya itu, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian sekitar sepuluh kali di wilayah Jakarta. Dengan pengakuan tersebut, polisi menduga AG adalah bagian dari jaringan curanmor yang cukup aktif dan terorganisir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang memperkuat keterlibatan pelaku. Di antaranya adalah satu buah anak kunci modifikasi, satu kunci pas ukuran 8 dan 10, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian. Selain itu, turut diamankan satu lembar STNK dan satu buku BPKB milik sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah dengan nomor polisi B-3389-TEU.
Petugas juga menemukan satu unit handphone Oppo A54, dua jaket dengan warna mencolok, dan sebuah topi yang diduga digunakan saat pelaku menjalankan aksinya. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa AG alias Opang merupakan seorang residivis. Ia pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan sempat ditangkap pada tahun 2022. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku telah lama berkecimpung dalam dunia kriminal.
Rekam jejak pelaku yang cukup panjang menjadi perhatian khusus bagi kepolisian, terutama karena metode operasinya yang tergolong rapi dan cepat. Ia diketahui selalu menyasar motor yang diparkir di halaman rumah atau di tempat sepi, lalu membawanya kabur hanya dalam hitungan menit menggunakan kunci palsu.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah aktif melaporkan kejadian kriminal di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa Polsek Ciputat Timur berkomitmen untuk terus memberantas berbagai tindak kriminalitas, termasuk kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan rutin untuk memastikan keamanan warga. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kami," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Dengan maraknya kasus pencurian kendaraan, pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Disarankan untuk memasang kunci ganda, CCTV, atau parkir di tempat yang lebih aman dan terang. Langkah pencegahan ini diharapkan dapat meminimalisir peluang pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.