Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Ciputat Tangerang Selatan, Sudah Beraksi Tujuh Kali

30 April 2025 08:24 WIB
ilustrasi-penangkapan_169.jpeg

Kuatbaca.com - Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi sebanyak tujuh kali di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Jakarta. Pelaku yang dikenal dengan nama Abdul Gofar (40) alias Opang, ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari beberapa korban yang kehilangan sepeda motor mereka. Pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur dan sekitarnya.

Penangkapan ini menandakan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus pencurian motor yang sering meresahkan masyarakat. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksi serupa di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir, dengan salah satu target utama adalah motor yang terparkir di halaman rumah.

1. Awal Terungkapnya Kasus Pencurian Sepeda Motor

Pencurian pertama yang mengungkap keberadaan pelaku terjadi pada Kamis malam, 10 April 2025, ketika seorang warga bernama Dedi Harmoko melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio miliknya. Motor tersebut hilang saat diparkir di halaman rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motor korban.

Mendapatkan informasi ini, korban segera melapor ke Polsek Ciputat Timur. Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Edi Purwanto langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini. Proses penyelidikan berjalan lancar berkat bantuan rekaman CCTV yang mempermudah identifikasi pelaku.

2. Pelaku Terungkap dan Diketahui Sudah Beraksi Beberapa Kali

Hanya sehari setelah laporan tersebut diterima, tim kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Tangerang Selatan dan sekitar sepuluh kali di wilayah Jakarta. Kejahatan ini tampaknya sudah menjadi rutinitas bagi pelaku, yang dikenal sebagai seorang residivis kasus narkoba.

Selain itu, pelaku juga memiliki rekam jejak yang buruk dalam dunia kriminal, karena sebelumnya ia pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2022. Hal ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang telah dilakukan oleh Abdul Gofar.

3. Barang Bukti yang Disita dari Pelaku

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian motor. Barang bukti yang disita termasuk sebuah anak kunci, kunci pas ukuran 8 dan 10, flashdisk merk Sandisk yang berisi rekaman CCTV, STNK dan BPKB motor Yamaha Mio, serta beberapa barang pribadi milik pelaku seperti telepon genggam dan pakaian.

Selain itu, polisi juga menemukan jaket berwarna merah dan hitam serta topi yang dipakai pelaku saat beraksi. Semua barang bukti ini kini telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

4. Komitmen Polsek Ciputat Timur dalam Pemberantasan Kriminalitas

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian mengenai tindak kejahatan di sekitar mereka. Tanpa adanya kerja sama antara polisi dan masyarakat, penegakan hukum akan lebih sulit dilakukan.

Bambang menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menanggulangi kasus-kasus kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi di wilayah Tangerang Selatan. Dengan bantuan laporan dari masyarakat dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan angka kriminalitas dapat menurun.

5. Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan Ancaman Hukuman

Pelaku Abdul Gofar dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku dalam pencurian motor lainnya yang belum terungkap.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal untuk terus beraksi. Ke depannya, Polsek Ciputat Timur akan terus meningkatkan pengawasan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending