Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Ciputat Timur, Sudah 7 Kali Beraksi di Tangsel dan Jakarta

30 April 2025 09:18 WIB
ilustrasi-penangkapan_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kepolisian Sektor Ciputat Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial AG alias Opang (40), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah cukup meresahkan masyarakat di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Jakarta. Aksi terakhirnya terungkap setelah seorang warga bernama Dedi Harmoko kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah pada Kamis malam, 10 April 2025.

Motor jenis Yamaha Mio milik korban dilaporkan hilang sekitar pukul 23.00 WIB. Saat diperiksa melalui rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat jelas seorang pria tidak dikenal membawa kabur kendaraan roda dua tersebut. Rekaman tersebut menjadi bukti penting yang mempermudah polisi dalam mengidentifikasi pelaku.


1. Proses Penyelidikan Cepat: Polisi Tangkap Pelaku Sehari Setelah Laporan

Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, tim opsnal dari Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin oleh Iptu Edi Purwanto langsung bergerak cepat. Dengan menganalisis jejak digital dan bukti di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Hanya dalam waktu satu hari setelah laporan masuk, pelaku berhasil diamankan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur. Tak hanya itu, dia juga mengaku pernah beraksi sekitar 10 kali di beberapa lokasi di Jakarta. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang kerap beraksi di kawasan Jabodetabek.

2. Pelaku Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa AG alias Opang bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Dia tercatat sebagai residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2022. Hal ini semakin menambah catatan kelam pelaku yang kini harus kembali berurusan dengan hukum.

Pihak kepolisian pun menilai bahwa pelaku termasuk kategori kriminal kambuhan yang cukup berbahaya. Dengan rekam jejak seperti itu, aparat semakin memperketat proses penyidikan untuk menggali kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar.

3. Barang Bukti yang Diamankan: Kunci Palsu, CCTV, dan Identitas Motor

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam melakukan aksi kejahatan. Di antaranya adalah satu buah anak kunci, kunci pas ukuran 8 dan 10, serta satu buah flashdisk merek Sandisk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu lembar STNK dan satu buku BPKB milik sepeda motor Yamaha Mio tahun 2010 dengan nomor polisi B-3389-TEU atas nama Henry KN Simatupang. Selain dokumen kendaraan, turut diamankan satu unit ponsel merek Oppo A54 warna hitam, dua jaket dengan warna merah-hitam, dan satu topi bertuliskan angka 75 yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.


4. Komitmen Polisi Berantas Kriminalitas di Wilayah Ciputat Timur

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya curanmor yang kerap meresahkan warga. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak segan untuk melaporkan tindak kejahatan yang mereka alami atau saksikan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung upaya kami dalam menciptakan keamanan di wilayah Ciputat Timur. Kami akan terus bergerak cepat menindak segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketenteraman warga,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Apabila terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending