Polisi Diduga Pukul Pencari Bekicot, Propam dan Itwasum Telah Turun Tangan

Kuatbaca.com - Baru-baru ini, sebuah insiden yang melibatkan anggota polisi terjadi di Grobogan, Jawa Tengah, yang memicu perhatian publik. Seorang pencari bekicot bernama Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, diduga mengalami kekerasan fisik oleh anggota polisi saat menjalani interogasi terkait tuduhan pencurian. Kejadian ini segera menjadi viral setelah video interogasi yang berlebihan tersebar di media sosial. Kusyanto yang semula dituduh mencuri barang warga ternyata tidak terbukti bersalah, namun tindakan kekerasan yang diterimanya menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.
1. Pemeriksaan Oleh Divisi Propam dan Itwasum Polri
Menanggapi kejadian tersebut, Mabes Polri segera mengambil langkah untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam insiden ini sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Selain Propam, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga turut terlibat dalam menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Sandi Nugroho menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya. "Semua pihak yang melanggar ketentuan sudah diverifikasi dan diperiksa dengan serius," ungkap Sandi saat memberikan klarifikasi kepada media. Langkah ini diambil sebagai upaya Polri untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusinya.
2. Pengawasan Internal dan Eksternal Polri
Sandi juga menyampaikan bahwa saat ini, Polri telah bekerja lebih transparan dengan adanya pengawasan baik dari internal maupun eksternal. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan agar setiap anggota Polri dapat bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak hanya pengawasan dari pihak internal Polri, masyarakat dan netizen juga diminta untuk ikut serta dalam mengawasi kinerja Polri dan memberikan kritik yang konstruktif.
“Sekarang, Polri tidak memiliki ruang untuk bersembunyi apabila ada anggotanya yang melanggar ketentuan. Pengawasan datang dari berbagai pihak, baik itu dari internal Polri, pengawasan eksternal, hingga pengawasan dari dunia digital,” jelas Sandi.
3. Kunjungan Kapolres Grobogan ke Rumah Kusyanto
Sebagai bentuk tanggung jawab dan empati terhadap korban, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengunjungi Kusyanto pada Minggu malam, 9 Maret 2025. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta maaf secara langsung atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh anggotanya saat interogasi. Ike Yulianto juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Kusyanto.
"Saya sudah mendengarkan cerita dari Pak Kusyanto dan mengkonfirmasi kejadian tersebut. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam interogasi yang tidak sesuai dengan prosedur," ungkap Ike dalam keterangannya.
4. Proses Penyidikan Terhadap Aipda IR
Tindakan keras terhadap Kusyanto dilakukan oleh Aipda IR, seorang anggota Polsek Geyer, Polres Grobogan. Aipda IR yang terlibat dalam interogasi tersebut sudah ditempatkan di lokasi yang terpisah sementara menunggu penyelidikan lebih lanjut oleh Propam. Kapolres Ike Yulianto menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi ini jelas melanggar aturan, dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku akan segera diberikan.
Pada saat yang sama, pihak Polres Grobogan menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal dari kecurigaan warga terhadap pemotor yang kerap berkeliling di sekitar area yang sering terjadi kehilangan barang, seperti pompa air dan onderdil mesin diesel. Saat itulah, Kusyanto yang sedang mencari bekicot tertangkap tangan oleh Aipda IR dan dibawa untuk diinterogasi. Setelah penyelidikan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Kusyanto terlibat dalam pencurian.
5. Komitmen Polri untuk Penegakan Hukum yang Adil
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Polri untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam menghadapi masyarakat yang terduga melanggar hukum. Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan. Pemberian sanksi kepada oknum yang melanggar aturan adalah bagian dari upaya Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum ini.
Ke depan, Polri diharapkan dapat memperbaiki prosedur interogasi dan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan selalu menghormati hak asasi manusia, serta menghindari penggunaan kekerasan dalam proses penegakan hukum.