Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Puluhan Miliar

19 May 2025 21:40 WIB
polda-riau-membongkar-peredaran-gelap-sabu-dan-ekstasi-senilai-rp-46-miliar-1747658498108_169.jpeg

Kuatbaca - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 46,3 miliar. Operasi besar ini berlangsung di wilayah Kabupaten Bengkalis, yang selama ini dikenal rawan sebagai jalur masuk barang haram tersebut.

Dalam operasi ini, lima orang pelaku yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap. Kelimanya kini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini.

Detil Barang Bukti dan Pelaku

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 35,67 kilogram sabu serta 35.432 butir ekstasi. Jika barang ini diedarkan di masyarakat, nilai totalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 46 miliar. Lima pelaku yang diamankan berinisial A (22), J (45), T (36), JH (32), dan FTH (31).

Salah satu tersangka, T, mengakui bahwa dirinya sudah empat kali menjemput narkoba dari wilayah Rupat di Kabupaten Bengkalis sejak 27 Maret 2025. Namun, T mengaku belum mengetahui pasti tujuan akhir dari barang haram tersebut. Modus yang digunakan para kurir adalah mengangkut sabu dan ekstasi dalam beberapa paket besar dengan tujuan awal Pekanbaru dan Palembang.

Kronologi Pengungkapan Operasi Narkoba

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang aktivitas penjemputan narkoba melalui jalur perairan di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Riau yang berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan pengawasan ketat di perairan dan daratan sekitar Rupat.

Pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melakukan pengintaian di kawasan Pantai Alohong. Sekitar pukul 21.30 WIB, terlihat sebuah kapal speed boat yang diduga membawa narkoba melintas di perairan tersebut. Tim langsung melakukan pengejaran, namun kapal tersebut berhasil menghilang dari pandangan.

Di sisi lain, tim yang berjaga di darat berhasil menangkap dua pria berinisial A dan J di Jalan Alohong. Dari keduanya disita barang bukti berupa 15 kilogram sabu yang dibungkus plastik kuning emas bermotif harimau, serta tas berisi 21 kilogram sabu tambahan. Tak hanya itu, ribuan butir ekstasi juga ditemukan dalam tas plastik yang dibawa kedua tersangka.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Lima Pelaku

Setelah mengamankan A dan J, polisi melakukan interogasi dan mendapat informasi bahwa narkoba tersebut diperoleh atas perintah seorang saudara dari A untuk diserahkan kepada pembeli. Dari pengembangan ini, tim berhasil menangkap tiga tersangka lain, yaitu T, FTH, dan JH yang bertugas menjemput narkoba di beberapa lokasi.

Kelima tersangka kini diamankan di Polda Riau dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi memastikan tidak akan berhenti pada kurir saja, melainkan akan terus menelusuri dalang besar di balik penyelundupan ini.

Kasus ini menjadi bukti nyata betapa seriusnya Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, khususnya yang masuk melalui jalur laut. Koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan Bea Cukai menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

Polda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba. Pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba akan terus diperkuat agar peredaran gelap dapat diputus secara tuntas.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending