Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Permintaan Proyek Kadin Cilegon

11 June 2025 15:48 WIB
polda-banten-menetapkan-dua-tersangka-baru-kasus-kadin-cilegon-minta-proyek-rp-5-t-1749617414487_169.jpeg

Kuatbaca.com - Polda Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan proyek oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. Kedua tersangka adalah Isbatullah (43), yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon bidang Organisasi, dan Zul Basit (44), Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP). Penetapan ini menambah daftar tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.

Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menyampaikan bahwa Isbatullah dan Zul Basit memiliki peran penting dalam permintaan proyek senilai Rp 5 triliun yang dilakukan tanpa melalui proses lelang. “Dua pelaku baru, yaitu IB yang sehari-hari menjabat Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi, dan saudara ZB, Ketua LSM BMPP,” jelas Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

1. Kronologi Pertemuan Kadin dengan Perusahaan Proyek

Dalam pertemuan yang terjadi pada 9 Mei 2025 di kantor Kadin Kota Cilegon, Isbatullah bersama Ketua Kadin Muh Salim bertemu dengan perwakilan PT Total Bangun Persada dan PT Chengda, yang merupakan perusahaan kontraktor proyek. Dalam pertemuan itu, Isbatullah menyatakan kekecewaannya karena pihak Kadin hanya diberi proyek pemasangan keramik, yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"Dalam pertemuan di kantor Kadin, Isbatullah diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Kadin. Ia sempat mengancam Saudara Harianto dari PT Total dengan suara keras dan bahkan menggebrak meja," ujar Kombes Dian. Isbatullah menegaskan, “Mau kerja sama dengan Kadin atau tidak?” yang menimbulkan suasana tegang saat itu.

2. Ancaman Penutupan Pabrik dari Ketua LSM BMPP

Tidak hanya Isbatullah yang bertindak keras dalam pertemuan itu, Zul Basit selaku Ketua LSM BMPP juga tampil dalam video viral yang merekam pertemuan dengan PT Chengda. Dalam video tersebut, Zul Basit mengancam akan menutup pabrik apabila keinginan pihak Kadin tidak dipenuhi.

Dian Setyawan menegaskan, “Ketua LSM, perannya jelas di video viral. Nampak mengancam akan menyetop operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam pembangunan PT Chengda tersebut.” Ancaman ini menjadi bukti kuat keterlibatan Zul Basit dalam dugaan pemerasan proyek tersebut.

3. Tersangka Sebelumnya dan Modus Operandi Permintaan Proyek

Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Muh Salim dituduh memerintahkan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui mekanisme lelang yang sah. Tidak hanya itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total dan memaksa meminta proyek,” kata Kombes Dian. Dalam pertemuan tersebut, Ismatullah juga sempat menggebrak meja sebagai bentuk tekanan. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan.

4. Upaya Penegakan Hukum dan Imbauan Kepada Publik

Penetapan tersangka baru dan proses penyidikan yang tengah berlangsung menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik pemerasan dan korupsi di sektor proyek pemerintah. Polisi juga mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk melapor jika mengalami tekanan atau permintaan tidak sah terkait proyek.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengawasi praktik korupsi agar penegakan hukum berjalan maksimal,” ujar Kombes Dian. Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam tindakan yang merugikan negara dan merusak kepercayaan investasi.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending