Penggerebekan Toko Jamu di Depok: Ribuan Botol Miras Disita

22 June 2025 12:28 WIB
polisi-dan-satpol-pp-kota-depok-membongkar-penjualan-minuman-keras-berkedok-toko-jamu-dokistimewa-1750563574199_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kota Depok kembali digegerkan dengan temuan praktik ilegal berupa penjualan minuman keras (miras) yang disamarkan melalui toko jamu. Dua pria berinisial HE dan AB yang mengelola toko jamu di kawasan Sawangan, Kota Depok, diketahui menyimpan dan memperjualbelikan ribuan botol miras berbagai merek. Modus operandi seperti ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, mengingat toko jamu selama ini dikenal sebagai tempat yang menjual produk-produk kesehatan tradisional.

Aksi penyamaran ini tentu sangat meresahkan masyarakat, terlebih lagi jika dilakukan di lingkungan pemukiman. Penyalahgunaan izin usaha seperti ini bisa menjadi celah bagi pelanggaran hukum yang lebih besar, seperti distribusi alkohol tanpa kontrol, hingga membahayakan kesehatan dan ketertiban umum.

1. Ribuan Botol Miras Diamankan dari Dua Lokasi Berbeda

Penertiban dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polsek Bojongsari bersama petugas Satpol PP Kota Depok dalam sebuah operasi malam hari yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan ribuan botol miras yang disimpan dalam kardus-kardus di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di Jalan Raya Pasir Putih, dengan total temuan sebanyak 516 botol miras berbagai merek. Sementara itu, lokasi kedua yang berada di toko jamu di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, menghasilkan temuan yang lebih besar, yakni sebanyak 761 botol. Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan 1.277 botol minuman keras dari kedua tempat tersebut, yang disimpan dalam 106 dus.

2. Langgar Perda Kota Depok tentang Pengendalian Miras

Kedua pelaku terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Peraturan ini dibuat sebagai langkah preventif pemerintah kota dalam menjaga stabilitas sosial dan kesehatan masyarakat, mengingat konsumsi miras sering kali memicu tindak kriminal dan kecelakaan.

Tindakan tegas ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Depok bersama aparat kepolisian dalam menekan angka peredaran minuman beralkohol yang tidak berizin. Dengan demikian, diharapkan efek jera dapat dirasakan oleh para pelaku usaha ilegal lainnya yang mencoba menyalahgunakan izin atau menyamar sebagai usaha sah.

3. Pemerintah Tegaskan Komitmen Bebaskan Depok dari Miras

Aparat kepolisian menyampaikan bahwa langkah penindakan ini bukan hanya sekadar razia rutin, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan wilayah Kota Depok yang bebas dari peredaran minuman keras. Menurut pihak kepolisian, masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung langkah ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Pernyataan dari kepolisian juga menegaskan bahwa tidak akan ada ruang untuk para pengedar miras di Kota Depok. Penegakan hukum akan terus dilanjutkan untuk menutup celah peredaran ilegal, terlebih jika sudah menyusup ke wilayah-wilayah yang padat penduduk atau dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah.

4. Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Lingkungan Aman

Penggerebekan ini menjadi peringatan penting bahwa kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar sangat dibutuhkan. Warga diharapkan lebih peka terhadap toko-toko atau tempat usaha yang mencurigakan. Kolaborasi antara warga dan aparat bisa mempercepat deteksi dini terhadap praktik ilegal semacam ini.

Pihak berwenang juga membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib. Terlebih di tengah upaya kota untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif, memberantas peredaran miras adalah langkah penting yang tidak bisa ditawar lagi.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending