Penggeledahan Dua Rumah di Depok dan Bogor, KPK Telusuri Jejak Kasus Investasi Fiktif Taspen

Kuatbaca - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar skandal korupsi besar yang menyeret perusahaan pelat merah, PT Taspen, dan sejumlah korporasi pengelola investasi. Pada Selasa, 24 Juni 2025, lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terhubung dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (PT IIM), yakni di kawasan Cibinong, Bogor dan di sebuah rumah di Depok.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan investasi fiktif yang diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.
Sasar Rumah Kuasa Hukum dan Kantor Terkait
Satu lokasi penggeledahan merupakan rumah pribadi yang diduga milik kuasa hukum dari PT IIM, sementara satu lagi adalah kantor yang disebut-sebut terafiliasi dengan aktivitas keuangan perusahaan tersebut. Dari kedua tempat itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana mencurigakan dalam proyek investasi bodong yang dilakukan oleh PT Taspen bersama PT IIM.
Dokumen-dokumen yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk menelusuri lebih dalam keterlibatan berbagai pihak, termasuk siapa saja yang menikmati hasil dari kejahatan kerah putih ini.
PT IIM, Korporasi yang Resmi Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. Perusahaan manajer investasi tersebut dinilai menjadi pemain utama dalam rekayasa investasi fiktif yang dijalankan atas kerja sama dengan pejabat tinggi PT Taspen. Penetapan tersangka terhadap korporasi menjadi bukti bahwa KPK kini makin berani menjangkau entitas hukum dalam skema besar korupsi keuangan negara.
Sebelumnya, dua nama besar telah lebih dulu dijerat, yakni Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT IIM. Keduanya diduga sebagai otak dari skema investasi fiktif yang menyalahgunakan dana pensiun milik negara.
Dugaan Aliran Dana ke Berbagai Pihak
Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Kosasih diduga memperkaya diri sendiri senilai lebih dari Rp 34 miliar. Tidak hanya itu, nilai tersebut juga mencakup mata uang asing seperti dolar Amerika, euro, yen Jepang, won Korea hingga pound sterling, yang tersebar dalam berbagai bentuk simpanan.
Lebih lanjut, dana hasil kejahatan keuangan ini juga diduga mengalir ke sejumlah pihak dan perusahaan, di antaranya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Sekuritas Indonesia, hingga PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Fakta ini mempertegas bahwa kasus ini tak berdiri sendiri dan kemungkinan melibatkan jaringan luas pelaku di berbagai sektor.
Angka kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun, menjadikannya salah satu skandal keuangan terbesar di tubuh perusahaan BUMN dalam beberapa tahun terakhir. Modusnya terbilang licin—dana yang seharusnya dialokasikan untuk investasi dikelola oleh pihak-pihak yang tidak kompeten atau bahkan sengaja melakukan manipulasi untuk kepentingan pribadi.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Penyidik pun telah melakukan pemetaan terhadap siapa saja yang diduga turut menikmati hasil kejahatan ini, baik individu maupun badan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap dana investasi, khususnya di lingkungan BUMN yang mengelola dana publik seperti pensiun, perlu ditingkatkan secara signifikan. Minimnya kontrol dan pengawasan memungkinkan celah bagi pejabat untuk bermain di zona abu-abu investasi.
Langkah-langkah KPK dalam menyisir jejak-jejak pelaku, termasuk melalui penggeledahan di rumah-rumah dan kantor yang terafiliasi dengan tersangka, menunjukkan keseriusan institusi ini dalam memberantas korupsi sistemik.
Kini publik menantikan kelanjutan proses hukum, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru yang akan dijerat. Yang jelas, perkara ini belum selesai, dan KPK masih terus menggali lebih dalam untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab tidak lolos dari jerat hukum.