Kuatbaca - Di era digital seperti sekarang, media sosial tidak hanya menjadi tempat berbagi cerita atau hiburan, tapi juga bisa menjadi alat bantu masyarakat untuk melawan kejahatan. Hal ini terbukti dari penangkapan seorang pengedar obat-obatan terlarang bernama Iksan di wilayah Serang Baru, Bekasi, yang bermula dari laporan warga melalui akun Instagram Polsek Serang Baru.
Informasi yang dikirim warga itu bukanlah keluhan biasa. Ia menyertakan nomor WhatsApp yang diduga milik pelaku, yang kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Respon cepat dari polisi membuahkan hasil signifikan: seorang pria tertangkap tangan saat berada di lokasi yang dicurigai.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud di Desa Sirnajaya, wilayah Serang Baru. Di sana, mereka menemukan seorang pria mencurigakan sedang berdiri tak jauh dari sebuah warung nasi uduk. Ketika dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut mengaku bernama Iksan.
Tak ingin membuang waktu, aparat segera melakukan penggeledahan. Di sekitar lokasi, tepatnya di sebuah kantong plastik kresek berwarna hitam yang tergantung di tali, ditemukan barang bukti berupa puluhan hingga ratusan butir pil dari berbagai jenis yang masuk kategori obat keras.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku cukup mengejutkan. Polisi mengamankan 24 butir tramadol, 176 butir eximer, 3 butir trihexyphenidyl, serta 4 butir obat berlabel “Double Y”—yang semuanya termasuk dalam kategori obat-obatan daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp600.000 yang diduga hasil dari transaksi penjualan, sebuah ponsel pintar merk Oppo A9 warna biru, power bank berwarna hitam, serta kabel pengisi daya. Semua barang bukti ini kini diamankan di Mapolsek Serang Baru untuk keperluan penyidikan.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku peredaran obat terlarang yang semakin meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan pinggiran kota seperti Serang Baru. Tidak hanya menciptakan efek jera bagi pelaku, tindakan ini juga diharapkan mampu memutus rantai distribusi ilegal obat-obatan keras yang banyak menyasar remaja dan pelajar.
Kasus ini sendiri akan diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman berdasarkan sejumlah pasal, yakni Pasal 138 ayat (2) dan (3), juncto Pasal 435, serta Pasal 436 ayat (1) dan (2). Ini menunjukkan bahwa pelanggaran atas peredaran obat keras tanpa izin bukanlah perkara sepele.
Keterlibatan warga dalam penangkapan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan sangat krusial dalam menjaga ketertiban lingkungan. Kepekaan warga terhadap aktivitas mencurigakan, ditambah keberanian melapor lewat saluran resmi seperti media sosial, patut diapresiasi dan dijadikan contoh.
Kini, masyarakat di Serang Baru bisa merasa sedikit lebih lega. Satu pelaku berhasil ditangkap, namun tentu masih banyak yang perlu diawasi. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus mengajak warga untuk aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan atau peredaran zat-zat terlarang di sekitar mereka.
Penegakan hukum tidak hanya tentang menjatuhkan hukuman, tapi juga memberikan rasa aman, mengedukasi masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat. Penangkapan Iksan menjadi contoh bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan dengan pendekatan yang cepat, humanis, dan berbasis partisipasi warga.
Program-program polisi yang membuka jalur komunikasi publik, seperti melalui media sosial, terbukti efektif dan relevan di masa kini. Harapannya, langkah seperti ini akan terus dikembangkan di berbagai daerah lain agar upaya menjaga keamanan bisa benar-benar menjadi gerakan bersama.