Penemuan Kuburan Limbah Medis 6 Ton yang Dikubur dan Dikaburkan dengan Singkong

Kuatbaca.com - Polisi di Kota Pekanbaru, Riau, berhasil membongkar praktik penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang selama ini tersembunyi secara licik. Sekitar enam ton limbah medis ditemukan terkubur di sebuah lahan milik perusahaan. Yang mengejutkan, timbunan limbah tersebut disamarkan dengan tanaman singkong yang tumbuh subur di atasnya, sebagai bentuk kamuflase agar tidak mencurigakan.
Lahan tersebut berada di kawasan Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya. Polisi melakukan penggerebekan pada Kamis siang tanggal 19 Juni 2025 setelah mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam. Tindakan ini membuka tabir praktik ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
1. Direktur Perusahaan Ditangkap dan Dijerat Hukum Lingkungan
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MIS, yang merupakan direktur perusahaan pemilik lahan tersebut. MIS kini telah resmi ditahan dan dikenai pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam wawancara resmi, pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka diduga kuat melakukan pengelolaan limbah B3 yang mencemari lingkungan dan tidak sesuai prosedur yang diatur oleh hukum. Penahanan ini menjadi langkah tegas untuk memberikan efek jera dan memastikan kasus ini diusut secara tuntas.
2. Barang Bukti Limbah Medis Berupa Jarum Suntik dan Bahan Kimia yang Berbahaya
Polisi menyita barang bukti limbah medis dalam jumlah besar, yaitu sekitar enam ton. Limbah tersebut tidak hanya ditemukan terkubur di lahan, tetapi juga tersimpan di dalam gudang perusahaan. Jenis limbah yang ditemukan meliputi jarum suntik bekas, botol obat-obatan, sarung tangan medis bekas pakai, hingga kantong darah dan infusan yang masih mengandung bekas darah.
Keberadaan limbah medis ini sangat berbahaya karena bisa menjadi sumber penyakit dan kontaminasi lingkungan. Penanganan limbah medis yang tidak sesuai standar dapat berakibat fatal bagi ekosistem sekitar dan kesehatan warga.
3. Dampak Lingkungan: Singkong dan Air Tanah Tercemar Limbah Berbahaya
Salah satu fakta mencengangkan dari kasus ini adalah tanaman singkong yang tumbuh di atas lahan kuburan limbah medis ternyata tidak aman untuk dikonsumsi. Hasil pemeriksaan bersama ahli menunjukkan bahwa singkong tersebut telah tercemar bahan berbahaya sehingga berpotensi menyebabkan penyakit jika dikonsumsi manusia.
Selain itu, pencemaran juga terjadi pada air tanah di sekitar lokasi. Limbah yang dikubur telah meresap dan mencemari sumber air, mengancam kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar. Kondisi ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari pengelolaan limbah medis yang salah.
4. Awal Terbongkarnya Kasus dan Upaya Penegakan Hukum
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada akhir Mei 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan limbah medis yang disimpan dan ditimbun secara ilegal.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pengelolaan limbah untuk mematuhi aturan yang berlaku. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan bersama.