Pencuri Lampu Billboard Tertangkap Saat Masih Beraksi di Jakarta Barat

11 June 2025 14:36 WIB
barang-bukti-lampu-billboard-yang-dicuri-di-grogol-petamburan-jakbar-1749614982940_169.jpeg

1. Tertangkap di Tempat Kejadian Saat Masih di Atas Billboard

Kuatbaca.com - Seorang pria berinisial SS (37) ditangkap aparat Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, karena kedapatan mencuri lampu billboard. Uniknya, pelaku diamankan saat masih berada di atas papan reklame, tepat di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan. Kejadian itu berlangsung pada Rabu malam, 4 Juni 2025.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengungkapkan bahwa pelaku membawa sejumlah peralatan seperti tang baut dan tang potong untuk melancarkan aksinya. SS diduga sudah menargetkan lampu-lampu sorot billboard sebagai sasaran utamanya.

“Kami menangkap pelaku saat masih berada di atas billboard. Ia sedang berusaha mencopot lampu-lampu pencahayaan. Pelaku diketahui bertindak sendiri,” ujar Kompol Reza dalam keterangannya pada Rabu (11/6/2025).

Menurut informasi, aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh teknisi dari pengelola papan reklame yang sedang melakukan pengecekan rutin. Melihat adanya kejanggalan, sang teknisi pun segera melaporkan kepada manajemen dan pihak kepolisian.

2. Barang Bukti Lampu Sorot Disita, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Polisi langsung bergerak cepat setelah mendapatkan laporan. Ketika tim dari Polsek Grogol Petamburan tiba di lokasi, pelaku masih berada di atas billboard dengan barang curian di tangannya. Ia pun diminta turun dan langsung diamankan di tempat.

Dalam proses interogasi awal, SS mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan. Ia menyatakan bahwa aksinya dilakukan seorang diri, tanpa bantuan pihak lain. Pelaku juga diketahui membawa hasil curiannya dalam sebuah tas khusus.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, serta tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian yang ditaksir dari aksi pencurian tersebut mencapai Rp4,3 juta.

"Seluruh barang bukti kami sita dan pelaku langsung kami bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Aprino.

3. Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Berat

Setelah melalui pemeriksaan, SS ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian serupa yang mungkin pernah dilakukan pelaku. Namun, sejauh ini, SS mengaku bahwa kejadian ini adalah aksi tunggal dan dilakukan secara spontan karena alasan ekonomi.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengelola properti dan fasilitas publik di wilayah Jakarta Barat agar meningkatkan sistem keamanan. Pencurian seperti ini bisa terjadi kapan saja, bahkan di tempat tinggi seperti billboard sekalipun.

“Pengawasan CCTV, patroli malam, dan pengecekan berkala sangat penting, apalagi jika properti tersebut berada di ruang terbuka atau area yang sepi,” tambah Kompol Reza.

4. Aksi Serupa Kerap Terjadi, Polisi Ajak Masyarakat Waspada

Aksi pencurian terhadap fasilitas umum seperti lampu taman, instalasi listrik, hingga billboard memang bukan hal baru. Dalam beberapa bulan terakhir, polisi juga menangani sejumlah laporan kehilangan lampu taman, tiang besi, hingga kabel listrik.

Kasus-kasus ini mencerminkan bahwa pelaku kriminal kerap memanfaatkan celah keamanan di ruang publik, terutama pada malam hari. Oleh karena itu, kolaborasi antara pengelola fasilitas, warga sekitar, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan.

Sementara itu, SS saat ini ditahan di Polsek Grogol Petamburan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan penadah yang mungkin terlibat menerima barang curian.

Dengan tertangkapnya pelaku saat sedang beraksi, polisi berharap hal ini bisa menjadi efek jera dan peringatan bagi pelaku lainnya yang berniat melakukan tindakan serupa.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending