Penangkapan Preman yang Meresahkan di Pasar Lama Tangerang

13 May 2025 12:26 WIB
preman-tagih-duit-japrem-di-kawasan-kuliner-pasar-lama-kota-tangerang-ditangkap-dokistimewa-1747107087838_169.jpeg

Kuatbaca.com -Polisi baru-baru ini berhasil menangkap seorang pria berinisial FM alias Omo (39), yang diduga menjadi pelaku aksi premanisme di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang. FM diketahui sering memalak pedagang di pasar tersebut dengan meminta uang salaran atau jatah preman yang biasa disebut dengan istilah "japrem." Kejadian ini terungkap setelah salah satu pedagang daging menjadi korban pemukulan akibat menolak memberikan uang tersebut.

FM yang dikenal sering beraksi di area kuliner Jalan Kisamaun, Pasar Lama, tidak hanya mengancam pedagang dengan permintaan uang, tetapi juga melakukan kekerasan fisik untuk menekan mereka agar memberikan uang yang diminta. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat setempat.

1. Aksi Pemalakan yang Berujung Kekerasan

Pelaku FM tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk menuntut uang dari para pedagang. Salah satu korban, seorang pedagang daging bernama S (45), menjadi sasaran kekerasan karena menolak memberikan uang japrem saat diminta oleh FM. Korban mengalami luka pada bagian pelipis dan pipi kanan akibat pukulan dan tandukan kepala yang dilakukan oleh pelaku.

Kejadian ini mengundang reaksi cepat dari pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban. Keberadaan premanisme yang disertai dengan kekerasan fisik menjadi masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti. Aparat kepolisian pun langsung bergerak untuk menanggulangi aksi kekerasan yang meresahkan warga sekitar.

2. Tindak Cepat Polisi dalam Mengungkap Kasus

Setelah menerima laporan dari pedagang yang menjadi korban, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, memimpin tim patroli untuk segera mencari pelaku. Polisi melakukan penyelidikan dan identifikasi yang cepat, sehingga berhasil menangkap FM tidak jauh dari lokasi kejadian. Proses penangkapan berlangsung lancar dan pelaku langsung diamankan oleh pihak berwajib.

Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap laporan yang diterima. "Kami merespons cepat dengan melakukan identifikasi dan penangkapan pelaku," ujar Zain. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional agar keadilan dapat ditegakkan.

3. Senjata Tajam dan Uang Hasil Palak Disita Polisi

Saat ditangkap, FM diketahui membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau yang disembunyikan dalam tas selempang miliknya. Selain itu, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 655.000 yang diduga merupakan hasil dari pemalakan terhadap pedagang. Uang tersebut menjadi bukti bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana dengan memaksa pedagang memberikan sejumlah uang dengan ancaman kekerasan.

Penyitaan uang dan senjata tajam ini semakin memperkuat bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan oleh FM. Polisi akan segera melanjutkan proses hukum dengan menindak pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

4. Tindak Pidana Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Tajam

FM saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 351 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan juga Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Penangkapan FM menjadi salah satu bukti bahwa polisi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Aparat kepolisian berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku premanisme lainnya dan menciptakan rasa aman di kalangan warga, khususnya di kawasan Pasar Lama yang sebelumnya menjadi daerah rawan kejahatan.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi praktik pemalakan yang seringkali mengintimidasi pedagang kecil. Polisi terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberantas segala bentuk tindakan kriminal yang merugikan pihak lain.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending