Penangkapan Pengedar Narkoba di Bogor, Polisi Sita 12 Paket Sinte

9 November 2024 19:18 WIB
tembakau-sintetis-yang-diamankan-polisi-dari-ciomas-bogor-dok-polresta-bogor-kota.jpeg

Kuatbaca - Polisi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria bernama Revan (21), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis tembakau sintetis (sinte). Penangkapan tersebut terjadi di wilayah Ciomas, tepatnya pada Kamis malam (7/11), setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Revan, yang sebelumnya sudah menjadi target operasi, diketahui sering mengedarkan narkoba di sekitar Jalan Jambu, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Menurut informasi yang didapatkan dari seorang informan, Revan dikenal sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap pelaku di kontrakan tempat tinggalnya.

Penangkapan di Tengah Malam

Proses penangkapan terjadi pada tengah malam saat Revan sedang tertidur di kontrakannya. Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar. Selain itu, petugas juga menyita beberapa alat bukti lainnya, seperti ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar mandi kontrakan, polisi menemukan sejumlah paket narkoba tersembunyi di dalam tangki air kloset. Di dalam bungkus plastik klip berwarna bening, terdapat 12 paket tembakau sintetis yang siap untuk diedarkan. Penemuan ini menjadi bukti kuat keterlibatan Revan dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Selain itu, aparat kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang mendukung kasus ini, seperti bekas bungkus rokok dan lintingan sinte yang digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkoba tersebut.

Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Setelah penangkapan tersebut, polisi langsung membawa Revan beserta barang bukti ke kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut. Revan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis. Jika terbukti bersalah, Revan bisa dijerat dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak berwenang juga menegaskan bahwa peredaran narkoba jenis tembakau sintetis ini sangat meresahkan masyarakat. Narkoba jenis ini dikenal memiliki efek berbahaya bagi kesehatan penggunanya dan sering kali beredar di kalangan remaja. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Bogor dan daerah sekitarnya.

Kasus ini menjadi contoh nyata dari upaya aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bogor, khususnya terkait dengan tembakau sintetis yang tengah marak. Selain mengedepankan penegakan hukum, pihak kepolisian juga menyarankan agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari peredaran narkoba, yang dapat merusak masa depan generasi muda. Polisi juga mengimbau agar warga tidak ragu untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan narkotika di sekitar mereka.

Peran Masyarakat dalam Peredaran Narkoba

Keterlibatan aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran barang haram ini. Penegakan hukum yang tegas akan lebih efektif jika didukung oleh kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengedar narkoba lainnya. Polisi berjanji akan terus meningkatkan upaya untuk membongkar jaringan narkoba dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending