Penangkapan Pelaku Penganiayaan Satpam RS di Bekasi: Fakta Baru Terungkap

Kuatbaca.com - Kasus penganiayaan terhadap Sutiyono (39), seorang satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi, akhirnya memasuki babak baru dengan ditangkapnya pelaku yang berinisial AFET (25). Penangkapan ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis malam (10/4/2025). Sebelumnya, polisi telah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap AFET, namun pelaku sempat melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2025, ketika AFET yang merupakan keluarga pasien, datang untuk menjenguk anggota keluarganya yang sedang dirawat di IGD RS Mitra Bekasi. Saat itu, pelaku datang dengan kendaraan yang menggunakan knalpot racing yang menimbulkan suara bising. Satpam Sutiyono yang bertugas di lokasi tersebut menegur AFET karena parkirannya menghalangi jalur ambulans. Namun, pelaku tidak terima dan peristiwa ini berakhir dengan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami kejang-kejang dan muntah darah.
1. Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Polisi
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AFET akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi meningkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka setelah proses pemeriksaan marathon yang dilakukan setelah penangkapannya. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
AFET dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Dalam kasus ini, AFET terancam hukuman penjara hingga lima tahun jika terbukti bersalah. Penganiayaan yang dilakukan terhadap Sutiyono sangat serius dan dapat membawa dampak hukum yang cukup berat bagi pelaku.
2. Motif Penganiayaan: Ketidakterimaan atas Teguran Satpam
Kejadian penganiayaan ini bermula saat AFET datang untuk menjenguk keluarga yang dirawat di IGD RS Mitra Bekasi. Ketika itu, pelaku datang dengan kendaraan yang menggunakan knalpot racing, yang menyebabkan suara bising. Satpam Sutiyono, sesuai dengan tugasnya, menegur pelaku untuk memarkirkan kendaraan dengan lebih baik agar tidak menghalangi jalur ambulans.
Namun, AFET tidak terima dengan teguran tersebut. Emosinya langsung memuncak, dan ia mulai mendorong Sutiyono. Tidak hanya itu, pelaku juga menarik kerah baju satpam tersebut, memicu ketegangan antara keduanya. Akibat ketegangan yang semakin meningkat, pelaku pun membanting Sutiyono hingga korban jatuh ke lantai dan tidak sadarkan diri. Sutiyono kemudian mengalami kejang-kejang dan muntah darah, dan harus dilarikan ke IGD untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
3. Pelaku Menyesali Tindakannya dan Mengaku Ingin Bertemu Korban
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, AFET mengaku menyesali tindakannya yang telah menyebabkan korban mengalami cedera berat. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar, mengungkapkan bahwa pelaku menyampaikan penyesalannya dan berharap dapat bertemu dengan Sutiyono untuk meminta maaf langsung. Meskipun demikian, penyesalan pelaku tidak dapat mengurangi beratnya dampak yang telah ditimbulkan akibat tindakannya.
Pihak korban, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa meskipun pelaku mengaku menyesal, mereka tetap berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Mereka menginginkan agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
4. Kronologi Penangkapan Pelaku dan Tindak Lanjut Penyidikan
Setelah kejadian penganiayaan tersebut, AFET melarikan diri dan bersembunyi di Pontianak, Kalimantan Barat. Namun, pada Kamis malam (10/4/2025), pelaku berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melakukan perjalanan keluar kota. Penangkapan ini menandai akhir pelarian pelaku selama hampir dua minggu, yang membuat kasus ini sempat menjadi perhatian publik.
Setelah ditangkap, AFET dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, dan berharap dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku. Proses hukum terhadap AFET akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan dapat memberi pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya mengendalikan emosi dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.