Penahanan Vadel Badjideh Dilanjutkan dan Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Kuatbaca - Proses hukum terhadap Vadel Badjideh, seorang tiktokers yang terjerat kasus serius terkait laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani, kini memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik, Vadel secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di tahap ini, jaksa menyiapkan langkah selanjutnya menjelang persidangan.
Untuk menjamin kelancaran proses hukum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap Vadel. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari dan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Keputusan ini merupakan bagian dari tahapan penuntutan sebelum perkara dibawa ke meja hijau.
Proses Penuntutan dan Penyusunan Dakwaan Sedang Berlangsung
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. Selama masa penahanan 20 hari ke depan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan fokus menyusun dan menyempurnakan dakwaan yang akan diajukan ke pengadilan.
“Dalam waktu dekat, kami akan segera merampungkan dakwaan supaya perkara ini bisa segera disidangkan,” ungkap Haryoko. Proses ini sangat krusial karena dakwaan yang disusun harus mampu memperkuat tuntutan hukum secara maksimal terhadap Vadel.
Penahanan lanjutan ini bukan sekadar prosedur, melainkan bagian penting agar tersangka tetap berada dalam pengawasan dan tidak menghilangkan jejak sebelum persidangan berlangsung.
Tuduhan Berlapis dengan Pasal Perlindungan Anak dan KUHP
Kasus ini melibatkan pasal-pasal yang cukup berat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur. Tim jaksa akan menjerat Vadel dengan sejumlah pasal berlapis yang mencakup perlindungan anak serta hukum pidana umum.
Pasal-pasal yang disiapkan antara lain berasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara khusus mengatur perlindungan hukum terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi seksual. Selain itu, ada juga pasal-pasal dalam KUHP yang menyangkut tindak pidana umum.
Haryoko menegaskan bahwa penerapan pasal secara berlapis ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan komprehensif sesuai fakta dan bukti yang ditemukan.
Kondisi Vadel dan Proses Hukum yang Berlanjut
Setelah tiga bulan menjalani masa tahanan di lokasi sebelumnya, Vadel kini harus menjalani masa tahanan baru di Rutan Cipinang sembari menunggu jadwal persidangan. Selama penahanan ini, Vadel tetap menjalani proses hukum dengan pendampingan yang sesuai.
Kasus yang menimpa Vadel ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu sensitif terkait perlindungan anak dan tanggung jawab sosial. Penegakan hukum yang transparan dan adil sangat diharapkan agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa adanya tekanan atau intervensi yang merugikan salah satu pihak.
Pihak kejaksaan menegaskan akan menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif dalam menuntaskan perkara ini. Masyarakat pun menanti proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dengan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya perlindungan terhadap anak dan hukum yang tegas bagi pelanggar.