Padang Ati Pekalongan Bukan Ponpes Resmi, Kemenag Ungkap Status Sebenarnya dan Dugaan Penyimpangan

29 May 2026 08:48 WIB
6a17da3b530e6.png

Kuatbaca.com - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah akhirnya memberikan klarifikasi terkait status lembaga pendidikan Padang Ati yang berada di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa lembaga tersebut bukan merupakan pondok pesantren resmi yang terdaftar di bawah Kemenag.

Temuan ini sekaligus meluruskan dugaan publik yang selama ini menganggap Padang Ati sebagai lembaga pendidikan berbasis pesantren. Padahal, berdasarkan data resmi, statusnya tidak tercatat dalam sistem pendidikan keagamaan Kemenag.

1. Hasil Pengecekan EMIS Ungkap Fakta Mengejutkan

Kepastian status Padang Ati diperoleh setelah Kemenag melakukan pengecekan melalui Education Management Information System (EMIS), sistem pendataan resmi lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tersebut, nama Padang Ati tidak ditemukan dalam daftar pondok pesantren yang terdaftar.

Fakta ini menjadi titik awal pengungkapan bahwa lembaga tersebut selama ini tidak memiliki legalitas sebagai pesantren, meskipun dalam praktiknya menggunakan identitas tersebut di berbagai media.

2. Padang Ati Disebut Berstatus Padepokan, Bukan Pesantren

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Kemenag menegaskan bahwa Padang Ati lebih tepat dikategorikan sebagai padepokan, bukan pondok pesantren. Perbedaan status ini penting karena berkaitan dengan legalitas, standar pendidikan, serta pengawasan dari pemerintah.

Penggunaan label pesantren oleh lembaga yang tidak terdaftar dinilai menyesatkan, terutama karena dapat mempengaruhi persepsi masyarakat yang mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di tempat tersebut.

3. Dugaan Penyalahgunaan Identitas Ponpes

Temuan ini menjadi semakin serius karena Padang Ati diketahui menggunakan embel-embel pondok pesantren dalam berbagai dokumen dan media publik, termasuk kop surat dan akun media sosial. Hal ini diduga dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut kini menjadi perhatian serius setelah mencuatnya kasus hukum yang menyeret pengasuh padepokan berinisial AKF terkait dugaan tindak pencabulan terhadap santriwati.

4. Jumlah Santri Capai Ratusan, Mayoritas Masih Anak-anak

Dalam proses pendataan, Kemenag Jawa Tengah juga menemukan bahwa jumlah santri di Padang Ati mencapai sekitar 350 orang. Mayoritas dari mereka diketahui masih berusia anak-anak, yang menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan tersebut.

Dari jumlah tersebut, sekitar 38 santri tercatat mengikuti pendidikan di madrasah, sementara dua santri tinggal di rumah pimpinan lembaga. Sisanya tidak menetap di lokasi padepokan, melainkan tinggal di sekitar lingkungan tersebut.

5. Respons Cepat Kemenag Setelah Kasus Mencuat

Pihak Kemenag mengaku langsung melakukan pengecekan data begitu kasus dugaan pencabulan mencuat ke publik. Hasilnya menunjukkan tidak adanya data resmi Padang Ati dalam sistem EMIS, sehingga memperkuat dugaan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki legalitas sebagai pesantren.

Temuan ini kemudian mendorong koordinasi cepat antara Kanwil Kemenag Jawa Tengah dengan Kemenag Kota dan Kabupaten Pekalongan untuk menindaklanjuti situasi di lapangan.

6. Aktivitas Padepokan Diminta Dihentikan

Sebagai langkah lanjutan, Kemenag daerah melakukan koordinasi untuk menghentikan sementara aktivitas di Padang Ati. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap para santri, terutama anak-anak yang masih berada di lingkungan tersebut.

Santri yang masih bersekolah di madrasah akhirnya tetap melanjutkan pendidikan dengan sistem pulang pergi atau tidak lagi tinggal di lokasi padepokan, mengingat rumah mereka relatif dekat dengan sekolah.

7. Kemenag Kabupaten Pekalongan Tegaskan Tidak Ada Izin Resmi

Pelaksana Harian Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan juga menegaskan bahwa Padang Ati tidak pernah mengantongi izin operasional sebagai pondok pesantren. Lembaga tersebut juga tidak pernah terdaftar dalam sistem resmi Kementerian Agama.

Pernyataan ini memperkuat posisi bahwa Padang Ati tidak berada dalam struktur kelembagaan pesantren yang diakui negara, sehingga segala aktivitas pendidikan di dalamnya tidak berada di bawah pengawasan formal Kemenag.

kemenag
pekalongan
kasus pencabulan

kriminal

Fenomena Terkini






Trending