OTT KPK di Sumut Bermula dari Laporan Warga Soal Jalan Rusak

29 June 2025 11:44 WIB
penetapan-tersangka-dinas-pupr-sumatera-utara-di-kasus-proyek-jalan-nasional-1751116591253_169.jpeg

Kuatbaca.com- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, berawal dari laporan masyarakat terkait kualitas jalan yang buruk. Sebagai respons terhadap pengaduan tersebut, KPK segera menerjunkan tim ke lapangan. “Sejak beberapa bulan yang lalu, itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara yang kualitasnya memang kurang bagus,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan .

1. OTT Berlangsung Sambil Pemantauan Proyek

Pengawasan langsung di lapangan memperkuat kecurigaan awal. Ditemukan bahwa proyek jalan di Sumut mengalami dugaan korupsi melalui manipulasi proses lelang elektronik (e-katalog) dan penunjukan pemenang lelang secara tidak transparan. Asep menjelaskan, tim menemukan adanya penarikan dana sekitar Rp 2 miliar yang dialokasikan sebagai fee proyek, dan saat OTT berhasil disita sisa Rp 231 juta dari totalnya.

2. Enam Orang Diamankan, Lima Resmi Jadi Tersangka

OTT di Mandailing Natal dilakukan pada Kamis (26/6) malam, yang kemudian menjerat enam orang dan diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa. Dari mereka, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh. Kelimanya adalah:

Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Provinsi Sumut.

Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK.

Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Dirut PT DNG.

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Dirut PT RN .

Satu orang belum dipastikan tersangka karena perlu pendalaman bukti lanjutan.

3. Dua Klaster Korupsi Proyek Jalan Terungkap

KPK mendalami dua klaster kasus korupsi proyek jalan. Klaster pertama terkait pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua mengarah pada penyuapan dalam proyek yang ditangani Satker PJN Wilayah I Sumut . Praktik keji ini melibatkan struktur BUMD dan perorangan, serta didukung adanya rekayasa dalam pengadaan dan pengaturan pemenang tender.

4. Penahanan Lima Tersangka dan Proses Hukum Selanjutnya

Kelima tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Mereka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dugaan korupsi ini ditindaklanjuti dengan penyidikan mendalam, termasuk proses pelacakan aliran dana ke rekening para pihak terkait.

5. Modus Suap dan Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Total nilai proyek jalan yang diduga dikorupsi mencapai sekitar Rp 231,8 miliar, berasal dari dua paket pekerjaan yakni Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I . Asep menjelaskan bahwa Topan diduga mengatur pemenang tender, yakni PT DNG dan PT RN, melalui intervensi e-katalog dan sistematisasi transfer dana hingga 4–5% dari nilai proyek . Upaya ini bertujuan menjaga agar proyek berjalan secara curang dengan mengamankan pemenang tender tertentu.

6. Dua Opsi KPK: Santap Uang atau Hentikan Proyek

Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa KPK menghadapi dua pilihan: menunggu aliran dana rampung atau menghentikan proyek melalui tindakan OTT. Pilihan kedua dipilih demi menghentikan praktik curang sekaligus menjaga kualitas infrastruktur. Meski dana yang disita tidak sebesar prediksi awal Rp 2 miliar, tindakan ini dinilai akan menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar bagi publik .

kriminal

Fenomena Terkini






Trending