OTT KPK di Sumut: Berawal dari Laporan Warga soal Jalan Rusak

29 June 2025 11:28 WIB
penetapan-tersangka-dinas-pupr-sumatera-utara-di-kasus-proyek-jalan-nasional-1751116591253_169.jpeg

Kuatbaca.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal, Sumatra Utara, ternyata dipicu oleh laporan masyarakat. Masyarakat setempat mengeluhkan jalan yang dibangun tak memenuhi standar kualitas, memicu kecurigaan kuat adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa laporan ini menjadi awal penyelidikan yang berujung pada OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025 dan penetapan tersangka enam hari kemudian.

1. Penelusuran ke Lapangan, Fakta Jalan Tak Layak Terkuak

Menindaklanjuti aduan masyarakat, tim KPK langsung turun ke lokasi untuk melakukan assesment dan survei. Hasilnya memperkuat dugaan bahwa proyek jalan tersebut memang berkualitas buruk. “Dilakukan assesment, survei, dan lainnya, ditemukan bahwa apa yang dilaporkan masyarakat itu benar adanya,” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Inilah yang akhirnya menjadi dasar kuat untuk melakukan OTT terhadap enam orang, termasuk pejabat dan pengusaha.

2. Lima Tersangka Ditetapkan: Pejabat dan Swasta Terlibat

Dari enam orang yang ditangkap, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka terdiri dari tiga pejabat Dinas PUPR Sumut dan dua direktur perusahaan swasta. Berikut identitasnya:

Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus PPK

Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M. Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Satu orang tak ditetapkan tersangka karena belum cukup bukti keterlibatan. Asep menegaskan: “setelah diperiksa, perbuatan-perbuatannya belum cukup unsur untuk jadi tersangka, sehingga statusnya saksi”.

3. Uang Sitaan Rp231 juta, Tersisa dari Komitmen Fee Rp2 Miliar

KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp231 juta, yang disinyalir sebagai sisa dari komitmen fee korupsi senilai Rp2 miliar. Uang tersebut disita dari rumah KIR, selaku Dirut PT DNG. Asep menyebutkan bahwa dana tersebut sebelumnya telah ditarik dari perusahaan sejak tahun 2023, dan dimaksudkan untuk menyuap pejabat berwenang agar mendapat proyek secara ilegal.

4. Sistem Pengadaan Proyek Diselewengkan, Intervensi Pejabat

Menurut penelusuran awal KPK, proyek yang seharusnya bersifat terbuka justru sudah di-setting oleh pejabat. Asep menjelaskan bahwa TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai pemenang lelang melalui e-catalog, meski hal itu melanggar sistem pengadaan publik. Modus ini terjadi sejak tahap survei, penunjukan rekanan, hingga pelaksanaan proyek jalan nasional dan daerah di Sumut senilai total Rp231,8 miliar.

5. Penahanan Lima Tersangka, KPK Terus Telusuri Aliran Uang

Pada Sabtu (28/6), kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih . Asep menyatakan KPK akan terus melacak aliran dana terkait kasus ini, bekerja sama dengan PPATK dan instansi terkait lainnya .

6. Dua Klaster Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK menyebut ada dua klaster korupsi yang terungkap. Klaster pertama melibatkan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Pelaku dari kedua klaster sama-sama mencatut sistem lelang untuk keuntungan pribadi.

7. Pilihan OTT Guna Mencegah Proyek Terealisasi Secara Curang

Asep menjelaskan bahwa KPK mempunyai dua opsi: menunggu hingga proyek selesai dan uang suap benar-benar turun, atau langsung OTT untuk menghentikan praktik curang dan mencegah hasil kerja yang buruk. KPK memilih opsi kedua demi menjaga kepentingan rakyat, meskipun jumlah uang yang disita tidaklah besar .

kriminal

Fenomena Terkini






Trending