Nasib Hamilton Spa Bakal Ditutup Buntut 'Bungkus Night' Mengemuka

22 June 2022 16:42 WIB
apa-itu-bungkus-night-kasus-dugaan-prostitusi-terselubung-diusut-polisi_169.jpeg

Jakarta - Hamilton Spa kini menjadi buah bibir usai acara sensual bertajuk 'bungkus night' viral di media sosial. Hamilton Spa kini terancam ditutup permanen.

"Kita sudah terus mengikuti perkembangan bersama Dinas Parekraf kalau pelanggarannya berupa adanya kegiatan pelanggaran prostitusi, maka mengacu ketentuan Pergub 18 Tahun 2018, maka tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).

Izin usaha Hamilton Spa & Massage juga terancam dicabut. Dia mengatakan penutupan permanen dan pencabutan izin usaha akan dilakukan ketika Satpol PP mendapat surat rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.

"Ya mekanismenya Satpol PP menunggu nanti ada rekomendasi yang disampaikan Dinas Parekraf terkait dengan pelanggaran yang terjadi di Hamilton," ucap Arifin.

"Nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan itu berupa tadi penutupan secara permanen dan kalaupun ada izinnya maka tentu izinnya akan diajukan ke yang mengeluarkan izin akan dibekukan izinnya," sambungnya.

Perizinan Lokasi 'Bungkus Night' untuk Spa dan Restoran

Kasi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan Wahyono angkat bicara. Ia menyebut perizinan lokasi usaha tempat tersebut tercatat sebagai restoran dan spa.

"Perizinannya untuk resto dan spa," ujar Wahyono saat dimintai konfirmasi.

Wahyono mengatakan pihaknya bakal melakukan rapat dengan Disparekraf DKI Jakarta. Dia menyebut kemungkinan pemberian sanksi terhadap Hamilton Spa & Massage akan dibahas dalam rapat.

"Hal tersebut mungkin akan dirapatkan terlebih dahulu dan kewenangan itu ada di Dinas. Kemungkinan itu salah satunya masukan dalam rapat nanti yang akan saya sampaikan, tergantung Dinas aja," tuturnya.

Ancaman dari Satpol PP

Polisi menyebut Hamilton Spa & Massage menjadi lokasi prostitusi berkedok tempat pijit dan spa. Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bakal menindak tegas tempat spa jika menyalahgunakan perizinan.

"Ya pokoknya ada pelanggaran yang berkaitan dengan larangan-larangan seperti yang tadi saya sampaikan, pelanggaran apakah itu asusila tentu akan dilakukan tindakan tegas," ujar Arifin selaku Kasatpol PP.

Arifin juga mengingatkan pengelola usaha agar mempergunakan perizinan sesuai dengan aturan. Jika nantinya disalahgunakan, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita ingatkan kepada semua pengelola tempat, kafe, apa tadi tempat itu spa gitu ya, ya harus sesuai dengan ketentuan tidak boleh ada kegiatan yang melakukan tindakan asusila," jelas Arifin.

"Tindakan, yang jelas tindakan tegas akan dikenakan dengan ketentuan Perda," sambungnya.

bungkus night
penutupan bisnis

kriminal

Fenomena Terkini






Trending