Misteri Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan: Tiga Tersangka, Fakta Otopsi dan Proses Hukum Berlanjut

5 July 2025 23:00 WIB
Kuatbaca.jpg

Kuatbaca.com-Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah vila wisata di Gili Trawangan, Lombok Utara, hingga kini masih menjadi teka-teki meski penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan tiga tersangka. Dua perwira polisi dan seorang warga sipil diduga terlibat dalam peristiwa yang merenggut nyawa Nurhadi ini.

1. Penetapan Tersangka dan Status Hukum Pelaku

Penyidik Polda NTB secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kompol IMY, Ipda HC, dan seorang warga sipil berinisial M. Dua perwira polisi, Kompol IMY dan Ipda HC, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan keterlibatan mereka.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan 18 saksi dan lima ahli serta dukungan hasil poligraf yang dilakukan di Laboratorium Forensik Bali. Hasil poligraf menunjukkan adanya indikasi kebohongan dari para tersangka terkait peristiwa di Vila Tekek, lokasi kejadian.


2. Pengungkapan Fakta dan Proses Penyidikan yang Berlanjut

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik belum berhasil mengungkap siapa pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi. Kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Kombes Syarif Hidayat selaku Dirreskrimum Polda NTB menegaskan bahwa pihaknya belum memperoleh pengakuan siapa yang benar-benar melakukan tindakan penganiayaan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus masih jauh dari titik terang sepenuhnya.

Hukumannya sendiri mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur keterlibatan bersama.


3. Otopsi Ulang dan Fakta Cekikan

Sebelumnya, kematian Nurhadi dianggap sebagai musibah setelah jasadnya ditemukan di dasar kolam Vila Tekek pada 16 April 2025. Ia saat itu sedang menginap bersama dua atasannya.

Namun, kejanggalan dalam kasus ini membuat polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam pada 1 Mei 2025 untuk

dilakukan autopsi ulang. Hasil otopsi menunjukkan adanya dugaan kuat bekas cekikan pada tubuh Nurhadi, yang menimbulkan pertanyaan baru terkait penyebab kematian.

Ekshumasi ini menjadi kunci penting dalam proses hukum, karena hasilnya menjadi bukti kuat dalam menentukan apa yang sebenarnya terjadi pada malam kematian Nurhadi.

4. Harapan dan Proses Hukum Selanjutnya

Penyidik Polda NTB menegaskan akan berpegang pada hasil autopsi ulang sebagai dasar utama dalam pengusutan perkara ini. Penyelidikan yang mendalam dan transparan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan oknum aparat, tetapi juga karena keadilan dan akuntabilitas menjadi harapan masyarakat luas terhadap institusi kepolisian.

Pihak kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, demi menuntaskan kasus ini dengan jelas dan memberikan kepastian hukum.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending