Mahkamah Agung Tolak PK Johnny G Plate, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap Berlaku

13 May 2025 19:42 WIB
johnny-g-plate-dituntut-15-tahun-penjara_169.jpeg

Kuatbaca - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, harus menerima kenyataan bahwa permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terhadap vonis hukuman penjara 15 tahun dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan ini menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku, tanpa ada perubahan. Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa, 13 Mei 2025, setelah MA memeriksa permohonan PK yang diajukan oleh Plate terkait dengan kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2020-2022 ini.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya bersama dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Keputusan ini sekaligus menjadi penutup dari perjalanan hukum Plate di tingkat MA. Seiring dengan penolakan ini, Plate tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara yang telah ditetapkan sebelumnya pada tingkat kasasi.

Kasus Korupsi BTS yang Merugikan Negara

Johnny Plate terjerat dalam kasus korupsi besar-besaran yang melibatkan pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) untuk program Bakti Kominfo, yang bertujuan untuk meningkatkan layanan telekomunikasi di Indonesia. Kasus ini mencuat pada 2022 dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Plate, yang diduga mengatur proyek pengadaan BTS 4G ini dengan melibatkan praktek suap dan mark-up anggaran yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.

Sebagai Menkominfo pada saat itu, Plate memiliki pengaruh besar dalam proyek ini, yang kemudian diketahui berisi manipulasi dan penggelembungan anggaran. Proyek yang semestinya bertujuan untuk memperluas akses internet di seluruh Indonesia justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Keputusan Mahkamah Agung yang menolak PK Plate menjadi bagian dari komitmen negara untuk menuntaskan kasus korupsi yang mencederai upaya pembangunan infrastruktur di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Proses Hukum yang Panjang

Sebelum akhirnya mengajukan PK, Plate melalui tim hukumnya sempat mengajukan banding setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara dan sejumlah sanksi lainnya. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat mengubah jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Plate dari semula Rp 15,5 miliar menjadi Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu. Pengadilan juga menambah ketentuan bahwa apabila Plate tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dihukum penjara lebih lama.

Namun, meskipun melalui proses hukum yang panjang, Plate tidak dapat menghindar dari hukuman yang dijatuhkan oleh MA. Selain hukuman penjara, Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya cukup besar, dan jika tidak mampu membayar, ia akan dikenakan pidana penjara tambahan. Tidak hanya itu, MA juga memutuskan untuk merampas mobil mewah milik Plate, yakni sebuah Land Rover, yang akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Tindak Lanjut Proses Hukum

Setelah putusan kasasi dan penolakan PK ini, Plate masih memiliki sedikit kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lainnya, seperti grasi, yang dapat diajukan kepada Presiden. Namun, secara umum, setelah putusan MA ini, Plate harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan. Tindak lanjut dari kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat, karena selain Plate, beberapa anak buahnya yang terlibat dalam kasus ini juga telah divonis dengan hukuman penjara berkisar antara 3 hingga 6 tahun.

Selain itu, proses pengembalian uang negara yang dihasilkan dari korupsi proyek BTS ini juga akan terus dilanjutkan. Negara tentu berharap agar kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini bisa dikembalikan, meskipun sulit untuk menaksir berapa banyak uang yang akan berhasil dipulihkan.

Kasus yang melibatkan Johnny Plate ini menunjukkan betapa besar dampak korupsi terhadap pembangunan infrastruktur negara, terutama di bidang teknologi yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia. Proyek BTS yang dimaksudkan untuk meningkatkan pemerataan akses internet di seluruh pelosok negeri justru menjadi lahan bagi praktik korupsi yang menghambat kemajuan.

Melalui vonis yang tegas dan penolakan PK ini, Mahkamah Agung berharap dapat memberikan efek jera kepada pejabat publik lainnya, khususnya di sektor yang terkait dengan pengelolaan anggaran negara. Harapannya, ke depan akan ada pengawasan yang lebih ketat dan komitmen lebih kuat dari setiap pemimpin negara untuk menjaga integritas dan menanggulangi korupsi di segala lini pemerintahan.

Dengan demikian, meskipun Plate telah mencoba mengajukan upaya hukum terakhirnya, putusan ini tetap menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku korupsi untuk lepas dari hukum, apalagi ketika kerugian yang ditimbulkan sangat besar bagi negara.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending