Mahasiswi ITB Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Meme Prabowo-Jokowi: Apa yang Terjadi?

Kuatbaca.com -Kasus viral baru saja terjadi terkait dengan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang membuat dan mengunggah meme yang menggabungkan wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo. Meme tersebut dianggap memiliki unsur penghinaan dan dinilai merugikan citra kedua tokoh tersebut. Akibat perbuatannya, mahasiswi tersebut dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berstatus sebagai tersangka.
Penangkapan yang dilakukan oleh polisi ini menjadi sorotan publik, mengingat UU ITE sering kali dikritik sebagai alat yang digunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi. SSS, yang merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, kini terancam dengan hukuman yang cukup berat berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE.
1. Ancaman Hukum Berdasarkan UU ITE
Berdasarkan peraturan yang berlaku, SSS dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang dianggap melanggar kesusilaan atau mengandung penghinaan.
Ancaman hukum yang diterima oleh SSS bisa sangat berat. Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa jika seseorang terbukti sengaja menyiarkan informasi elektronik yang melanggar norma kesusilaan, maka ia dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Sementara itu, jika pelanggaran tersebut dianggap lebih serius dengan adanya manipulasi atau penghilangan data elektronik, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar berdasarkan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE.
2. Tanggapan Pihak Kampus ITB
Pihak kampus ITB, tempat SSS berkuliah, sudah memberikan respons terkait kasus ini. Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa pihak kampus telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangani masalah ini. Nurlaela menjelaskan bahwa SSS merupakan mahasiswi di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) dan bahwa orang tua mahasiswi tersebut telah datang ke ITB untuk meminta maaf atas kejadian ini.
ITB juga menyatakan bahwa mereka akan memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut dan bekerja sama dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa kampus berupaya mendukung mahasiswinya, meskipun perbuatan tersebut telah menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
3. Reaksi Masyarakat dan Pihak Lain
Kasus ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat, termasuk di dunia maya. Sebagian pihak mendukung pemrosesan hukum terhadap SSS, mengingat meme yang diunggah dianggap berlebihan dan tidak pantas, sementara yang lain berpendapat bahwa hukum ini seharusnya lebih bijaksana, khususnya dalam konteks kebebasan berekspresi. Tak sedikit pula yang merasa bahwa UU ITE seharusnya tidak digunakan untuk menghalangi suara kritis dari kalangan muda.
Beberapa pihak juga mengkritik pendekatan hukum yang dilakukan oleh polisi, dengan menyebutkan bahwa kasus ini lebih tepatnya menjadi pembelajaran tentang etika di dunia maya, dan bukan semata-mata soal hukuman. Meski demikian, pihak berwenang tetap berpendapat bahwa memposting atau membagikan konten yang merendahkan martabat seseorang tetap harus direspons dengan serius.
4. Pembelajaran dari Kasus Ini
Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang bagaimana etika digital dan tanggung jawab di media sosial harus selalu dijaga. Di era digital saat ini, meme dan konten viral sering kali beredar tanpa banyak pemikiran tentang dampak yang ditimbulkannya. Meski kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, hal ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melanggar norma sosial maupun hukum yang berlaku.
Melalui peristiwa ini, kita diingatkan bahwa di dunia maya, kita harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau ekspresi. Apa yang kita unggah dapat berpengaruh besar, tidak hanya bagi kita pribadi, tetapi juga bagi orang lain. Oleh karena itu, sebelum mengunggah sesuatu, baik itu meme, tulisan, atau gambar, sebaiknya kita mempertimbangkan dampak dari apa yang kita bagikan kepada publik.