Mahasiswa Malang Ditemukan Tewas di Tempat Cuci Mobil, Pelaku Langsung Serahkan Diri

19 May 2025 10:54 WIB
pembunuhan-mahasiswa-di-malang-1747617527678_169.jpeg

Kuatbaca.com -Warga Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, digegerkan oleh penemuan mayat seorang pria muda di sebuah tempat pencucian mobil. Korban yang diketahui bernama Ahmad Husaini, seorang mahasiswa berusia 25 tahun, ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Tubuh korban bersimbah darah dan penuh luka akibat senjata tajam. Kejadian tragis ini langsung menyita perhatian warga sekitar dan aparat kepolisian, mengingat lokasi kejadian berada di tempat umum yang cukup sering dikunjungi warga.

1. Pelaku Diketahui Orang Dekat Korban

Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku pembunuhan ternyata adalah seseorang yang sudah dikenal oleh korban. Tersangka berinisial M. Fikri (26), warga Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi. Hubungan personal antara pelaku dan korban masih menjadi bagian dari penyelidikan, namun kedekatan mereka menambah kompleksitas kasus ini.

Menurut informasi dari kepolisian, setelah melakukan aksinya, pelaku tidak melarikan diri jauh. Justru, ia sempat pulang ke rumahnya terlebih dahulu sebelum kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Usai kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi,” ujar AKP Bambang Subinanjar, Kasi Humas Polres Malang.

Langkah pelaku menyerahkan diri ini dinilai mempermudah proses penanganan awal kasus oleh aparat kepolisian.

2. Bukti Kuat Ditemukan di Lokasi Kejadian

Setelah pelaku diamankan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana. Salah satu barang bukti paling penting adalah pisau dengan panjang sekitar 30 cm yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Selain itu, polisi juga menyita pakaian milik korban dan pelaku, empat botol arak bali, serta sejumlah barang pribadi milik korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai. Semua barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas juga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban,” tambah AKP Bambang.

3. Motif Masih Didalami, Penyidikan Terus Berlanjut

Meski pelaku telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, penyidik masih mendalami motif pasti di balik pembunuhan ini. Apakah dilatarbelakangi masalah pribadi, dendam, atau faktor lain, masih menjadi tanda tanya.

Pihak kepolisian menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian dan lingkungan tempat tinggal pelaku maupun korban untuk membangun kronologi secara utuh.

“Kasus ini masih kami dalami. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terus kami lakukan untuk memperjelas kronologi serta motif,” tegas Bambang.

4. Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kini, pelaku telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang dan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait pembunuhan. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun atau lebih, tergantung pada hasil penyidikan dan keputusan pengadilan nantinya. Proses hukum ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari kekerasan.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending