KPK Ungkap Dua Klaster Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara: Operasi Tangkap Tangan Amankan 6 Orang

Kuatbaca.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Pada Kamis malam, 26 Juni 2025, lembaga antirasuah ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh instansi pemerintahan.
OTT tersebut merupakan bagian dari penyelidikan KPK terhadap proyek-proyek di bidang pekerjaan umum yang selama ini rawan praktik suap dan gratifikasi. Operasi yang dilakukan secara senyap ini berhasil menjaring enam orang yang terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta.
1. Dugaan Korupsi Melibatkan Dua Klaster Penerimaan
Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengungkap bahwa terdapat dua klaster penerimaan uang terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Klaster pertama terkait proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Sementara klaster kedua melibatkan proyek-proyek yang berada di bawah naungan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari langkah serius lembaga dalam menelusuri praktik korupsi sistemik di sektor infrastruktur. Menurutnya, “Sejauh ini, kami telah mengidentifikasi dua klaster utama dalam dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam proyek jalan ini.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur dan melibatkan jaringan yang luas.
2. Enam Orang Diamankan, Termasuk Pejabat dan Pihak Swasta
Dalam OTT tersebut, enam orang berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) serta perwakilan dari sektor swasta yang diduga sebagai pemberi suap. KPK masih melakukan verifikasi terhadap peran masing-masing individu dalam perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan identitas para terduga pelaku. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap keenam orang tersebut, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan karena kurang bukti.
3. Strategi Pencegahan dan Penindakan KPK di Sektor Infrastruktur
Penindakan ini merupakan bukti nyata bahwa sektor infrastruktur masih menjadi ladang subur praktik korupsi di daerah. Proyek jalan, yang seharusnya menjadi penopang pertumbuhan ekonomi daerah, kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. KPK sendiri telah lama memetakan risiko korupsi dalam proyek-proyek konstruksi dan memperkuat langkah pencegahan melalui sistem e-planning dan e-budgeting di berbagai daerah.
Namun, kenyataannya masih banyak proyek yang dijadikan ajang memperkaya diri. Dengan adanya dua klaster penerimaan yang teridentifikasi di kasus ini, KPK kemungkinan besar akan mengembangkan penyelidikan ke pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk kemungkinan adanya pejabat yang lebih tinggi dalam struktur pemerintahan daerah atau kementerian teknis.
4. KPK Imbau Pemerintah Daerah Lebih Transparan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia, khususnya dalam pengelolaan anggaran proyek-proyek strategis. KPK mengimbau kepada seluruh kepala daerah dan dinas terkait agar meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek, serta menjauhi praktik-praktik manipulatif dalam proses tender atau pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi. Ke depan, KPK berjanji akan mengungkap secara lebih lengkap konstruksi kasus, nama-nama pihak yang terlibat, serta modus operandi yang digunakan dalam skema korupsi proyek jalan ini.