KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD

Kuatbaca.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegakkan hukum dengan menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti, dalam kasus suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Penahanan dilakukan setelah Suliyanti menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan dan berlangsung selama 20 hari ke depan. Suliyanti kini menjalani masa tahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di daerah.
1. Latar Belakang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Kasus suap ini bermula dari praktik yang dikenal dengan istilah “ketok palu,” yakni pemberian uang suap kepada anggota DPRD agar pengesahan RAPBD dapat berjalan mulus. Dalam konteks ini, sejumlah proyek infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah di Pemprov Jambi menjadi latar belakang terjadinya suap.
Ketika itu, Gubernur Jambi periode tersebut, Zumi Zola, diduga memberikan dana suap sebesar Rp 2,3 miliar melalui perantara bernama Paut Syakarin. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada puluhan anggota DPRD Jambi yang berperan dalam pengesahan RAPBD 2017 dan 2018.
2. Modus Pembagian Dana Suap kepada Anggota DPRD
Dalam skema pembagian uang suap, para anggota DPRD yang menerima dana tersebut mendapatkan nominal berbeda, berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Praktik ini menunjukkan betapa sistem korupsi sudah mengakar dalam proses legislatif daerah, mengorbankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencapai 52 orang, dengan 24 di antaranya sudah menjalani proses persidangan dan putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap. Penindakan tegas dari KPK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat daerah lain yang mencoba bermain curang dalam pengelolaan anggaran.
3. Jejak Hukum Zumi Zola dalam Kasus Suap RAPBD Jambi
Gubernur Jambi kala itu, Zumi Zola, juga pernah menjadi terpidana dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi dan kasus gratifikasi. Ia dihukum selama enam tahun penjara dan akhirnya bebas pada tahun 2022. Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar terkait korupsi di tingkat daerah dan pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat publik.
Pengalaman hukum Zumi Zola menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat dan politisi di Indonesia bahwa penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk korupsi tidak akan dibiarkan dan akan terus diburu oleh lembaga penegak hukum.
4. Komitmen KPK dalam Memerangi Korupsi di Daerah
Kasus ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik. Penahanan Suliyanti menjadi bukti keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk dalam pengesahan RAPBD yang harus berjalan transparan dan akuntabel,” tegas jubir KPK Budi Prasetyo.
Upaya ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar untuk kesejahteraan rakyat.
Jubir KPK Budi Prasetyo: “Tersangka Suliyanti dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan berlangsung di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” jelasnya.