KPK Sita Uang Dolar Singapura dalam Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Diduga Berkaitan dengan Alih Fungsi Hutan

Kuatbaca.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Dalam perkembangan terbaru penyidikan, KPK menyita uang dalam bentuk dolar Singapura yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap dan pengurusan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuansing, Riau.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman Amby setelah sebuah pertemuan resmi di kantor Kementerian Kehutanan. Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
1. KPK Tetapkan Bupati Kuansing sebagai Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap. Penyidik menduga Suhardiman menerima pemberian berupa kendaraan mewah Toyota Land Cruiser dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Selain dugaan penerimaan kendaraan tersebut, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman saat menjabat sebagai kepala daerah.
Sebelum menjadi bupati definitif, Suhardiman diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing setelah Bupati sebelumnya, Andi Putra, terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 2021.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi.
Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing.
Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
2. Dugaan Aliran Uang Berkaitan dengan Alih Fungsi Hutan
Selain dugaan suap terkait jabatan Sekda, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang lain yang diduga berasal dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk kepentingan pengurusan proses alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Dalam proses tersebut, Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan dalam penerbitan izin alih fungsi hutan. Sementara pemerintah daerah memiliki peran dalam memberikan rekomendasi teknis.
Penyidik menduga terdapat praktik pengumpulan uang dari pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan tersebut.
3. Raja Juli Antoni Ungkap soal Amplop yang Ditinggalkan Suhardiman
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut merupakan agenda audiensi resmi yang dilakukan secara terbuka. Pertemuan itu juga tercatat melalui surat resmi, daftar hadir, hingga dokumentasi kegiatan.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli Antoni.
Dalam pertemuan tersebut, Raja Juli menyebut Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang kerjanya. Setelah mengetahui keberadaan amplop tersebut, Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
4. Amplop Dikembalikan Sebelum Suhardiman Terjaring OTT
Raja Juli menjelaskan bahwa pengembalian amplop dilakukan melalui ajudannya di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Ia juga menyebut telah menyimpan bukti pengembalian berupa tanda terima dan dokumentasi proses penyerahan kembali amplop tersebut.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," ujar Raja Juli.
Setelah itu, Raja Juli melaporkan kejadian tersebut kepada KPK sebagai dugaan gratifikasi.
5. KPK Sita SGD 12.000 dari Pemeriksaan Saksi
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, KPK menyebut uang yang sebelumnya berada dalam amplop tersebut diketahui berupa dolar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita uang senilai SGD 12.000 atau sekitar Rp168 juta dari pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp15 juta dari saksi lain bernama Fahdiansyah.
"Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," sambungnya.
6. Penyidikan Masih Berlanjut untuk Mengungkap Peran Para Pihak
KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian dugaan korupsi tersebut.
Dalam pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal, penyidik mendalami informasi mengenai dugaan pengumpulan uang dari anggota KUD serta proses pengurusan alih fungsi hutan lindung.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik juga menggali informasi terkait dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," ujarnya.