KPK Selidiki Transaksi Keuangan Tersangka Dugaan Korupsi di Kemenaker
Kuatbaca - Dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) semakin terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memfokuskan penyelidikan pada aktivitas transaksi perbankan para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Ali Fikri, juru bicara KPK untuk Penindakan dan Kelembagaan, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami transaksi perbankan melalui saksi Ventho Daniel Batuan Siahaan, karyawan dari salah satu bank milik Badan Usahanya Milik Negara (BUMN).
"Kami tengah mendalami sejumlah transaksi perbankan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini melalui saksi yang kami periksa," kata Ali.
1. Memeriksa Petinggi BUMN
Saat dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 15 September 2023, Daniel menjadi salah satu saksi yang diperiksa. Di sisi lain, penyidik KPK memiliki jadwal untuk memeriksa petinggi dari bank BUMN yang sama, yakni Juliari Sigalingging. Akan tetapi, Juliari tidak dapat hadir sehingga jadwal pemeriksaannya diubah.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Reyna Usman, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012. Reyna, yang juga mantan anak buah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin, dianggap memiliki kaitan dengan kasus ini.
Penggeledahan yang dilakukan di kediaman Reyna di Kabupaten Badung, Bali, berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berisi transaksi transfer uang kepada berbagai pihak.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya diketahui memiliki hubungan kerja dengan Cak Imin dan pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal di Kemenakertrans dengan inisial RU.
Dugaan kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 20 miliar.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memperjelas dan membuktikan adanya dugaan korupsi yang merugikan negara serta mempertegas komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.