Komplotan Maling Gasak Motor dan Kabel 500 Meter di Cikarang, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Kuatbaca.com - Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian yang beroperasi di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. Komplotan ini diketahui mencuri sepeda motor serta kabel NYY sepanjang 500 meter dari sebuah gudang.
1. Kronologi Kejadian
Kejadian ini terjadi pada 17 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kampung Gebang, Serang Baru, Bekasi. Aksi pencurian pertama kali diketahui oleh seorang sekuriti gudang bernama Iding. Saat melakukan pengecekan rutin, Iding menyadari bahwa sepeda motor dan kabel dalam gudang telah hilang.
"Ditemukan bahwa kabel dan motor sudah tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Iding segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik gudang, Puryono. Berdasarkan hasil investigasi awal, para pelaku diduga memasuki gudang melalui akses depan.
2. Kerugian dan Barang yang Dicuri
Pencurian ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi pemilik gudang. Total barang yang hilang meliputi:
- Kabel NYY sepanjang 500 meter
- Sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B 4114
- Total kerugian ditaksir mencapai Rp 160 juta
3. Polisi Bergerak Cepat Tangkap Komplotan Maling
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Identitas para pelaku berhasil dikantongi, dan dalam waktu singkat, polisi berhasil meringkus para tersangka satu per satu.
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah Niko Krisdianto Sihombing (27), yang diketahui sebagai pemimpin komplotan ini. Niko ditangkap pada Senin (10/3) dini hari di Kampung Kalihurip, Karawang Timur, Jawa Barat.
Saat diinterogasi, Niko mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan Niko, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku kedua, Ralin Parlindungan, di lokasi yang berbeda.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi melanjutkan pencarian dan menangkap pelaku ketiga, Nana Subroto Situmorang, di Perumahan Grand Cikarang Village.
Tim penyidik terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku keempat, Efri Frengki Silitonga, di Koramil wilayah Koja, Jakarta Utara.
4. Para Pelaku Dibawa ke Polda Metro Jaya
Setelah berhasil menangkap keempat pelaku, polisi membawa mereka ke Mapolda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berusaha melacak keberadaan barang bukti berupa kabel dan motor yang dicuri.
5. Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik gudang dan tempat usaha lainnya untuk meningkatkan sistem keamanan mereka. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.