Keponakan Bunuh Bibi di Bogor, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kuatbaca - Sebuah kejadian tragis terjadi di Rumpin, Bogor, Jawa Barat, ketika seorang pria bernama Muhamad Zidan (25) nekat mengakhiri hidup bibi kandungnya, Suwanti, dengan cara yang sangat brutal. Polisi telah menetapkan Zidan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini dan menjeratnya dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pembunuhan Keji dengan Linggis dan Bantal
Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Zidan, yang saat itu berada di rumah bibinya, melakukan tindakan keji dengan memukul kepala korban menggunakan linggis. Tidak puas hanya dengan itu, Zidan kemudian membekap bibinya dengan bantal hingga nyawa Suwanti terenggut.
Menurut keterangan polisi, Zidan pertama kali memukul kepala korban di bagian pelipis dan belakang kepala sebanyak enam kali dengan linggis. Meskipun korban masih sempat tidak sadar dan bernapas, Zidan tidak berhenti. Dia memastikan kematian Suwanti dengan menutupi wajahnya dengan bantal, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Rencana Kejam untuk Menghilangkan Bukti
Usai melakukan pembunuhan, Zidan mencoba untuk menghilangkan jejak dengan rencana yang sangat mengerikan. Ia berusaha memindahkan jasad bibinya ke lubang sumur yang ada di dekat rumah. Namun, usahanya gagal karena sumur tersebut terlalu sempit untuk menampung tubuh korban. Dengan rencana tersebut yang gagal, Zidan akhirnya memutuskan untuk meninggalkan jasad korban di kamar mandi dan melarikan diri.
Pelarian yang Gagal
Setelah membunuh Suwanti, Zidan berusaha untuk kabur dengan membawa motor milik korban. Berdasarkan informasi awal, ia berniat untuk melarikan diri ke rumah temannya yang berada di daerah Citereup, Kabupaten Bogor. Namun, pelarian Zidan terhalang berkat kegigihan petugas kepolisian.
Polisi, yang sudah memiliki foto dan identitas pelaku, berhasil menangkap Zidan sebelum ia sempat mencapai tempat persembunyiannya. Saat ditangkap, Zidan tidak dapat mengelak dari tuduhan dan dihadapkan dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa Zidan dijerat dengan Pasal 338 juncto 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Tindakannya yang sangat kejam terhadap bibinya membuatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Meski Zidan sudah ditangkap, pihak kepolisian masih terus mendalami motif yang mendorong pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap bibinya. Hingga saat ini, belum ada keterangan pasti mengenai alasan di balik tindakan brutal Zidan. Namun, dengan segala bukti yang ada, polisi berusaha untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik tragedi ini.
Pembunuhan ini tentu mengguncang warga Bogor, terutama di kawasan Rumpin. Warga yang mengetahui kejadian ini merasa terkejut dan tidak percaya bahwa seorang keponakan bisa melakukan tindakan seperti ini terhadap bibinya sendiri. Polisi berharap dengan cepatnya penangkapan Zidan, masyarakat dapat merasa lebih aman, dan proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Kasus ini menambah panjang daftar tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat, yang semakin mempertegas pentingnya kesadaran dan perhatian terhadap hubungan keluarga. Meskipun tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindak kekerasan, polisi berusaha untuk menggali lebih dalam lagi untuk menemukan motif pembunuhan yang lebih jelas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.