Kasus Tragis di Serang: Wanita Tewas dengan Tangan Terikat, Suami Pingsan dalam Karung

Kuatbaca.com - Pada Minggu pagi, 1 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, warga Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, digegerkan dengan teriakan histeris dua anak kecil, MP (7) dan DP (5), dari dalam pagar rumah mereka. Teriakan tersebut menarik perhatian tetangga, termasuk JA, yang segera memasuki rumah korban untuk memeriksa keadaan.
1. Temuan Mengejutkan di Dalam Rumah
Setibanya di dalam rumah, JA mendapati kondisi yang mengerikan. PS (35), sang istri, ditemukan dalam keadaan tertelungkup dengan tangan terikat di dalam kamar tidur. Sementara itu, WP (37), suami korban, ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri di dapur, dibungkus dalam sebuah karung. JA segera meminta bantuan warga sekitar untuk menolong pasangan tersebut dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
2. Olah TKP dan Penyelidikan Polisi
Petugas Inafis Satuan Reserse Polresta Serang Kota, bersama Polsek Walantaka, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menemukan kondisi rumah yang berantakan, menunjukkan adanya perlawanan. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa karung plastik putih, tali, kain, bantal, kasur bayi, serta pakaian dan barang bekas lainnya dari lokasi kejadian. WP yang ditemukan dalam keadaan pingsan segera dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis.
3. Dugaan Motif dan Status Hubungan Pasutri
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa WP merupakan paman kandung dari PS. Pernikahan mereka tidak mendapat restu dari keluarga besar dan tidak sah secara agama maupun negara. Selama lima tahun pernikahan, pasangan ini tinggal bersama dua anak perempuan mereka yang masih kecil. Fakta ini menambah kompleksitas kasus ini, dengan dugaan adanya motif pribadi yang mendalam.
4. Status Tersangka dan Proses Hukum
Polisi telah menetapkan WP sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Proses hukum terhadap WP terus berlanjut, sementara pihak kepolisian berupaya mengungkap lebih lanjut latar belakang dan motif dari tindakan keji ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan memperhatikan dinamika hubungan keluarga. Kejadian tragis ini juga menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap kesejahteraan mental dan emosional dalam keluarga.