Kuatbaca - Darwinis, mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten, kini berhadapan dengan tuntutan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit di bank tersebut. Darwinis terlibat dalam pemberian kredit saat menjabat pada tahun 2017, ketika Bank Banten memberikan fasilitas kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) sebesar Rp 61 miliar.
Di Pengadilan Tipikor Serang pada tanggal 18 September 2023, Darwinis melalui kuasa hukumnya menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan tersebut. Ia memohon agar dibebaskan dari semua tuntutan dan dipulihkan harkat serta martabatnya.
1. Tuntutan JPU
Pada proses persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap Darwinis. Dalam tuntutan tersebut, Darwinis dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan alternatif hukuman tambahan 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Dasar tuntutan tersebut adalah dugaan Darwinis telah melakukan korupsi bersama dengan beberapa individu lain dalam pencairan kredit untuk PT HNM. Dugaan korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp 61 miliar.
Dalam kasus yang sama, dua individu lainnya, Satyavadin Djojosubroto, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial, serta Rasyid Samsudin, Direktur PT HNM, juga mendapatkan tuntutan hukuman. Satyavadin dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta dengan alternatif hukuman tambahan 3 bulan, sementara Rasyid mendapatkan hukuman yang lebih berat, yaitu 11 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 58,1 miliar.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Dedy Adi Saputra, menghitung total kerugian negara akibat kasus kredit ini mencapai Rp 58,1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari sisa tagihan pokok, jumlah buka berjalan, dan denda tunggakan. Fasilitas kredit yang diberikan Bank Banten ini awalnya dimaksudkan untuk mendanai pembangunan proyek Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam sektor perbankan, terutama dalam pengelolaan dana masyarakat. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan untuk selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit agar dapat mencegah potensi kerugian yang mungkin timbul.