Kasus tragis penemuan dua bayi kembar yang ditemukan mengapung di sungai di Berbah, Sleman, telah mengungkapkan fakta-fakta penting yang membuat publik terkejut. Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
Peristiwa tragis ini bermula dari penemuan dua mayat bayi kembar di Sungai Berbah. Sejumlah fakta terbaru seputar kasus ini adalah sebagai berikut:
1) Tersangka Pembuangan Bayi Kembar: Sopir Travel
Dua pelaku pembuangan bayi kembar di Berbah, Sleman, telah ditangkap pada Kamis (14/9/2023). Salah satunya, pria berinisial SW (31), warga Piyungan, Bantul, telah ditetapkan sebagai tersangka. SW bekerja sebagai sopir travel.
2) Ibu Bayi: Seorang Mahasiswi yang Masih di RS
Ibu dari bayi kembar tersebut adalah seorang mahasiswi berinisial EW (19) asal Lampung yang sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman. Saat ini, EW berstatus sebagai saksi dan tengah dirawat di rumah sakit.
3) Penemuan Baju Pembungkus Bayi di Sungai
Penangkapan kedua pelaku dimulai dari penemuan bayi kembar oleh pemancing di Kali Buntung, Jogitirto, Berbah, pada Kamis (14/9/2023). Berdasarkan olah TKP, Polsek Berbah bersama Inafis Polresta Sleman menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi kembar itu di dasar sungai.
4) Kasus Pendarahan di Klinik Maguwoharjo
Polisi menemukan informasi tentang seorang perempuan yang datang ke klinik bersalin di Maguwoharjo dalam kondisi mengalami pendarahan hebat setelah melahirkan, tanpa bayi. Perempuan tersebut adalah EW. EW diamankan di kosnya di Depok, Sleman, pada Sabtu (16/9/2023) malam dalam kondisi lemah. Sedangkan SW diamankan di Piyungan pada Minggu (17/9/2023) dini hari.
5) Ibu Bayi Melahirkan Sendiri di Kamar Kos
Dari pemeriksaan polisi, EW melakukan persalinan secara mandiri di kamar kos. Saat dilahirkan, bayi tersebut masih hidup.
6) Awalnya Hendak Mengubur Mayat Bayi
Mayat bayi kembar itu kemudian dimasukkan ke kantong plastik dan kardus oleh SW dan dibawa dalam mobil. EW meminta SW untuk menguburkan mayat bayi tersebut setelah keduanya mencari makanan. Namun, akhirnya bayi kembar itu dibuang di sungai karena SW panik.
7) Alasan Buang Bayi: Takut Ketahuan Orangtua
Motif pembuangan bayi kembar ini adalah ketakutan dan malu. SW takut bayi kembar tersebut akan mengungkapkan hubungannya dengan EW yang di luar nikah.
8) Ancaman Hukuman Tersangka SW
SW dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Kasus ini telah mencengangkan masyarakat dan mengundang perhatian publik. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut seputar kasus ini serta menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelaku.