Jadi Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Saya Clear!

Jakarta -Hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh KPK. Sudrajat Dimyati kaget!
"Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajat Dimyati saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Yang jadi tersangka kasus suap perkara yaitu:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
"Saya kok nggak tahu ya," kata Sudrajat Dimyati atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Enam dari 10 tersangka ditahan KPK. Di mana 4 lainnya?
"Sekarang saya d irumah," kata Sudrajat Dimyati.