Fakta-fakta Bayi Usia 2 Hari Dijual di Malang oleh Ortu Sendiri
Kuatbaca.com - Sepasang kekasih asal Jawa Tengah tega menjual bayinya sendiri. Bayi yang dijual di Malang tersebut diketahui masih berusia dua hari dan merupakan hasil hubungan gelap mereka.
Kini, kedua sejoli tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Berikut informasi selengkapnya.
1. Awal Diketahui Bayi Dijual di Malang
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan perdagangan bayi itu terungkap dari informasi masyarakat. Disebutkan ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan bayi dan hendak diantarkan ke Kota Malang.
"Tersangka LA mengambil bayi dari dua tersangka AG dan MF, dan memberikan uang. Bayi dengan ari-ari masih menempel itu kemudian dibawa ke Kota Malang," kata Danang, Jumat (15/9/2023).
Namun belum sampai diantarkan, LA langsung ditangkap. LA ditangkap petugas lingkungan bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat di lingkungan setempat.
Kasus ini pun kemudian ditangani Polresta Malang Kota. Danang menyebut pengungkapan kasus penjualan bayi berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
"Kasus ini terungkap berkat peran serta masyarakat," tandas Danang.
2. 3 Orang Jadi Tersangka
Pasangan kekasih berinisial MF (21) dan AG (20) ditetapkan sebagai tersangka karena tega menjual bayi mereka sendiri. Keduanya berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain dua tersangka sejoli, polisi juga mengamankan perempuan berinisial LA (45), warga Surabaya, Jawa Timur. Ia berperan sebagai perantara penjualan bayi tersebut.
"Tersangka AG dan tersangka MF merupakan orang tua dari bayi perempuan yang dijual. Sementara tersangka LA adalah perantara," ujar Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (15/9/2023).
3. Transaksi Penjualan Bayi Lewat Facebook
Kasus sindikat perdagangan bayi di Kota Malang diungkap. Tiga pelaku terdiri dari dua orang tua bayi dan seorang perantara atau makelar diringkus.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pengungkapan perdagangan bayi ini terungkap berkat peran serta masyarakat yang melapor.
Saat itu, pihaknya menerima laporan bahwa adanya perdagangan bayi di sebuah grup Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir. Pada kolom komentar disertakan link Grup WhatsApp dengan nama Grup Adopter dan Bumil Amanah.
Danang menambahkan grup Facebook tersebut rupanya kedok saja. Sebab dalam grup WhatsApp yang ditautkan, terungkap ada bayi yang siap diadopsi (dijual) yang disertai foto.
"Kasus ini terungkap berkat peran serta masyarakat," kata Danang saat press release di Mapolresta Malang, Jumat (15/9/2023).
4. Bayi Dijual Rp 18 Juta, tapi Ortu Hanya Terima Rp 6,5 Juta
Polisi mengungkapkan setiap bayi yang dijual dihargai Rp 18 juta. Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan harga biasanya dipatok dari admin grup Facebook mulai Rp 8 juta hingga Rp 18 juta.
"Pada saat itu admin grup mematok tarif harga adopsi dari sebesar Rp 8 juta sampai dengan Rp 18 juta," beber Danang saat press release, Jumat (15/9/2023).
Dari harga tersebut, lanjut Danang, orang tua bayi hanya mendapatkan uang Rp 6,5 juta. Sedangkan sisanya dipotong oleh admin. Bayi baru dikirim ke kota pemesan jika transaksi sudah deal.
Sementara itu, pengiriman bayi biasanya dilakukan oleh seorang perantara yang akan menerima Rp 3 juta. Tugas perantara yakni mengambil bayi dari orang tua hingga mengirimkan ke kota pemesan.
5. Alasan Sejoli Jual Bayi di Malang
MF (21) dan AG (20), pasangan kekasih asal Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap polisi karena tega menjual bayinya. Mereka nekat menjual darah dagingnya karena malu bayi yang dilahirkan hasil hubungan gelap.
"Jadi bayi dijual, karena dua tersangka tidak memiliki hubungan pernikahan secara resmi," kata Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (15/9/2023).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka MF, AG, dan LA dijerat Pasal 83 Undang undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun atau dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun," tandas Danang.
6. Bayi Sudah Diawasi Dinas Sosial
Menurut Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, saat ini bayi perempuan kedua tersangka MF (21) dan AG (20) telah diamankan dan dirawat di RS dr Saiful Anwar (RSSA). Bayi disebut dalam keadaan sehat serta mendapatkan pengawasan dari Dinas Sosial.
"Bayi berada di RSSA, kondisinya sehat, stabil dan kami bekerjasama dengan Dinsos untuk penanganan bayi tersebut," terang Danang.
(*)