5 Fakta Keributan Sengketa Lahan di Kemang, Jakarta Selatan: 10 Tersangka dan Senapan Angin Terlibat

3 May 2025 10:24 WIB
tampang-9-tersangka-kasus-keributan-sengketa-lahan-di-kemang-jaksel-kini-berbaju-tahanan-1746168346349_169.jpeg

Kuatbaca.com - Pada Rabu, 30 April 2025, sebuah keributan sengketa lahan terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang melibatkan dua kelompok dengan saling lempar batu dan penggunaan senapan angin. Insiden ini sempat terekam dalam video dan viral di media sosial, menarik perhatian publik karena kerusuhan tersebut disertai dengan penggunaan senjata dan senjata tajam. Polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini, dan hingga kini, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut adalah lima fakta penting terkait keributan sengketa lahan yang melibatkan senapan angin ini.

1. 10 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Keributan Lahan di Kemang

Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus keributan sengketa lahan yang terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Awalnya, polisi memeriksa 27 orang yang terlibat dalam peristiwa ini, dan akhirnya, 10 orang yang terbukti terlibat langsung dalam insiden tersebut dijadikan tersangka. Beberapa di antaranya adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), dan beberapa tersangka lainnya. Mereka terlibat dalam aksi penyerangan dengan membawa senapan angin dan senjata tajam untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan yang terjadi di kawasan tersebut.


2. Senapan Angin dan Parang Digunakan untuk Penyerangan

Salah satu hal yang mengejutkan dalam peristiwa ini adalah penggunaan senapan angin dan parang oleh para pelaku. Polisi mengungkap bahwa para tersangka telah mempersiapkan senapan angin jenis PVC dan senjata tajam (parang) sebelum melakukan penyerangan. Senapan angin ini disimpan dalam mobil sebelum dibawa ke lokasi kejadian di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Keributan terjadi setelah kelompok tersebut bertemu untuk merebut lahan yang disengketakan, dengan persiapan yang matang dan dilengkapi dengan peralatan yang berbahaya.

Pihak kepolisian menduga bahwa para pelaku telah merencanakan tindakan kekerasan ini sebelumnya, dengan membawa senjata untuk intimidasi. Mereka juga sudah mengumpulkan teman-teman mereka untuk ikut terlibat dalam insiden ini. Hal ini menunjukkan bahwa keributan ini bukanlah sebuah aksi spontan, melainkan telah direncanakan dengan sangat matang.

3. Proses Penangkapan yang Cepat dan Efisien

Polisi bertindak cepat untuk mengamankan para pelaku yang terlibat dalam keributan di Kemang ini. Tersangka utama, KT, bersama dengan tujuh rekannya, berhasil ditangkap di sebuah base camp yang terletak di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.00 WIB, setelah polisi berhasil mendapatkan informasi terkait lokasi mereka. Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya, AK dan MAG, juga berhasil ditangkap di kawasan Antasari.

Beberapa pelaku lainnya, yaitu RTA dan RR, memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada pukul 01.00 WIB, setelah mengetahui bahwa polisi sudah mengetahui identitas mereka. Penangkapan yang cepat ini menunjukkan komitmen polisi dalam menangani kasus-kasus keributan yang dapat mengancam ketertiban masyarakat.

4. Keributan Bermula dari Pemukulan Tembok

Keributan di Kemang ini berawal dari sebuah kejadian yang cukup sepele, namun akhirnya berujung pada aksi kekerasan. Salah satu pelaku diketahui memukul tembok menggunakan palu, yang kemudian memicu keributan antara dua kelompok. Kejadian ini terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Kemang Raya Nomor 14B. Aksi pemukulan tembok ini langsung memicu ketegangan, dan kedua kelompok yang terlibat mulai saling serang dengan menggunakan batu dan senapan angin.

Polisi menjelaskan bahwa meskipun keributan berlangsung hanya sekitar 10 menit, namun dampak dari insiden tersebut cukup besar. Setelah keributan tersebut mereda, aparat kepolisian segera turun tangan dan mengamankan lokasi kejadian serta melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

5. Sengketa Lahan sebagai Pemicu Keributan

Pada akhirnya, peristiwa ini dipicu oleh sengketa lahan yang melibatkan dua pihak yang saling berebut penguasaan atas sebuah properti. Salah satu kelompok yang terlibat dalam keributan ini berusaha merebut tanah yang dianggap mereka miliki. Konflik ini semakin memanas hingga kedua kelompok mulai melakukan aksi kekerasan, dengan saling lempar batu dan menggunakan senjata api dan tajam untuk menakut-nakuti lawan mereka.

Sengketa lahan di kawasan Kemang ini tidak hanya berakhir dengan keributan fisik, tetapi juga menimbulkan dampak hukum yang cukup besar. Pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut latar belakang sengketa tersebut dan berupaya menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa menyelesaikan masalah sengketa lahan harus melalui jalur yang sah dan menghindari cara-cara kekerasan.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending